Rincian Aduan : LGWP65398486

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 31 Oct 2022

Kepada yth : Bapak/Ibu Admin yang menangani laporan Saya pada tgl 17 - 10 - 2022 sampai tgl 31 - 10 - 2022 sdh 14 hari tentang dua buah Kios Foto Copy yang melanggar Perda dan Dibek Up oleh Lurah & Camat Semarang Timur dan sudah diverifikasi dan Diproses oleh Pemerintah kota Semarang, akan tetapi HASILNYA NIHIL & TIDAK ADA TINDAKAN PEMBONGKARAN kedua Kios Foto copy tsb, oleh karena Itu saya mohon dilaporkan lagi kepada Bapak Gubernur Ganjar Pranowo BIAR DITELPON OLEH BELIAU supaya Benar2 ada TINDAKAN YANG NYATA untuk MEMBONGKAR kedua KIOS FOTO COPY yg melanggar Perda & Dibek Up oleh Lurah & Camat Semarang Timur, masa PERINTAH GUBERNUR DILECEHKAN, DISEPELEKAN, TIDAK DIGUBRIS, DIABAIKAN, DIANGGAP ANGIN LALU, sungguh sungguh KURANG AJAR ITU, untuk itu saya mengucapkan Banyak Terima Kasih sebesar besarnya. Isi laporan saya pada tgl 17 Oktober 2022. -------------------------------------------------------------- Kepada yth : Bapak Gubernur Ganjar Pranowo. Saya Iskandar Ganda Wijaya Telah Lapor pada Bapak Walikota Melalui aplikasi Lapor Hendi Dan diterima oleh staff nya pada Tgl 03-10-2022. Isinya sbb : Kepada yth : Bapak Walikota Hendi. Nama : Iskandar Ganda Wijaya. Alamat : Jl Dr Cipto no 202. Kelurahan Karang Tempel. Kecamatan Semarang Timur. Kota Semarang. Aduan saya sbb : Rumah saya terletak disudut jalan. Antara jl Dr Cipto & jl Sidodadi Timur. Dan rumah saya mempunyai hak untuk bisa diakses dari dua Sisi jalan. Yang jadi masalah adalah yg dari jln Sidodadi Timur, yang ditutupi oleh Dua buah kios Liar yg bek up oleh Lurah, dan Camat Semarang Timur. Saya punya sertifikat TIAP TAHUN BAYAR PAJAK PBB sedangkan ke 2 kios tsb LIAR & MELANGGAR PERDA No 5 Th 2009 : Tentang Bangunan Gedung : Bab V Persyaratan Bangunan Gedung : Bagian Ketiga, Pasal 44. Ayat ke 13 : Bangunan yg Diijinkan diantara GSB & GSJ adalah Gardu ATM, Gardu Jaga, Gardu Tlp Umum, Bang Pertandaan, KM/WC Umum. BANGUNAN KIOS FOTOCOPY TIDAK DI IJINKAN didirikan diantara GSB & GSJ. Melalui Aplikasi Lapor Walikota. Mohon dengan Hormat kepada yth : Bapak Hendi untuk bantu menertibkan Dengan membongkar ke dua kios tsb. Terima kasih sebelumnya. Laporan Tersebut tidak direspon oleh Admin nya. Untuk itu saya mohon dengan hormat kepada Bapak Gubernur untuk membantu Menertibkan kedua Kios tersebut supaya Kedua Kios tersebut dibongkar. Untuk itu saya mohon kepada staff Admin Gubernur Yang menangani laporan ini Bisa MENYAMPAIKAN kepada Yth : Bapak Gubernur Ganjar Pranowo. COBA BAYANGKAN : Seandainya rumah Bapak/Ibu Admin yang ditutupi aksesnya bagaimana ? Utk itu saya ucapkan Banyak Terima Kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini