saya mengambil ini pada weekend sabtu 11 april 2026 di jam 13.58 melihat kendaraan plat merah dengan plat AA 6787 XG yang berkeliaran pada hari sabtu dengan pengendaranya tidak menggunakan baju dinas yang diduga kendaraan dinas tersebut disalahgunakan karna hampir mustahil apalagi di hari sabtu di masa² efisiensi jadi hampir pasti untuk kepentingan pribadi yang seharusnya tidak diperbolehkan menurut PP No. 94 Tahun 2021 & PermenPAN No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS serta arahan dari bapak presiden tentang efisiensi. mohon ditindak tegas karna menyalahi arahan presiden baru² ini serta kurangnya empati terduga pelanggar ini menggunakan kendaraan dinas di saat masyarakat lagi kerja keras untuk bergotong royong membayar pajak untuk kendaraan dinas tersebut.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65376985
Disposisi
Senin, 13 April 2026 - 11:19 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 April 2026 - 08:40 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Selasa, 14 April 2026 - 08:40 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke KECAMATAN Mertoyudan sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Selasa, 14 April 2026 - 08:47 WIBKabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kecamatan Mertoyudan dan Pemdes Jogonegoro selaku pemilik aset motor dinas yang dilaporkan, motor tersebut digunakan pada hari sabtu (di luar jam dinas) dan pengendara tidak mengenakan seragam kedinasan karena pada waktu tersebut motor akan dibawa ke Ahass Kedungsari Magelang untuk dilakukan servis berkala sebab motor tersebut dibeli di dealer yang sama sehingga masih dalam masa garansi servis di dealer tersebut. Servis berkala dilakukan di luar jam kerja saat kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan dinas, demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.