Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65253909

Rincian Aduan

LGWP65253909

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
13 Mar 2020
0 ditandai
saya dari desa botosari, kec paninggaran kab pekalongan pak, mendindak lanjuti pertanyaan sebelum terkait sekdes pegawai negeri sipil, apakah tetap masih bisa di pertahankan di desa atau tidak, kalau masih bisa ketentuan nya sperti apa pak ? karena di perbub itu ada ketentuan yg berbunyi "Semua perangkat desa dan sekertaris desa yg Non PNS adl pembantu kades " terimakasih bapak

Disposisi

Senin, 16 Maret 2020 - 09:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:48 WIB

Kabupaten Pekalongan

terima kasih atas laporannya. laporan saudara akan segera kami teruskan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kab. Pekalongan. Terima Kasih

Selesai

Senin, 28 Desember 2020 - 13:06 WIB

Kabupaten Pekalongan

mohon maaf, karena itu sudah kebijakan dari pemerintah pusat, maka laporan saudara tidak bisa kami kabulkan. karena untuk aturan yang terbaru, sekdes bukan dari ASN. matur suwun