Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65253909
Rincian Aduan
LGWP65253909
Selesai
Public
saya dari desa botosari, kec paninggaran kab pekalongan pak, mendindak lanjuti pertanyaan sebelum terkait sekdes pegawai negeri sipil, apakah tetap masih bisa di pertahankan di desa atau tidak, kalau masih bisa ketentuan nya sperti apa pak ? karena di perbub itu ada ketentuan yg berbunyi "Semua perangkat desa dan sekertaris desa yg Non PNS adl pembantu kades "
terimakasih bapak
Disposisi
Senin, 16 Maret 2020 - 09:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:48 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya. laporan saudara akan segera kami teruskan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kab. Pekalongan. Terima Kasih
Selesai
Senin, 28 Desember 2020 - 13:06 WIBKabupaten Pekalongan
mohon maaf, karena itu sudah kebijakan dari pemerintah pusat, maka laporan saudara tidak bisa kami kabulkan. karena untuk aturan yang terbaru, sekdes bukan dari ASN. matur suwun