Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65240160
Rincian Aduan
LGWP65240160
Selesai
Public
tolong ditertibkan penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh aparat desa menggunakan mesin sedot yang terjadi di bantaran sungai serayu desa somakaton kab. banyumas (koordinat -7.500717,109.333722).
penambangan sudah 2 tahun, tetapi tidak ada respon dari kepolisian setempat.
Disposisi
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 15:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Minggu, 07 Agustus 2022 - 11:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 12 Agustus 2022 - 02:31 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tindak lanjut lapangan
Selesai
Jumat, 12 Agustus 2022 - 02:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Sdr. Wahyu Widodo sebagai pelapor tidak dapat dihubungi
2. Tim berkoordinasi dengan Kades Somakaton, bahwa kegiatan penambangan sudah berjalan kurang lebih 6 (enam) bulan saat sungai surut (tidak terjadi hujan di daerah Hulu).
3. Lokasi tsb dalam database perizinan pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan lokasi tersebut tidak memiliki legalitas perizinan minerba.
4. Berdasarkan informasi bahwa pemilik kegiatan tersebut an. Sdr Agung yang beralamat di Purwokerto, dan bukan aparat
5. Selanjutnya dilakukan pembinaan kepada pekerja untuk menghentikan aktifitas kegiatan penambangan dan yang bersangkutan bersedia menghentikan aktifitas kegiatannya dan akan menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan dengan surat pernyataan (terlampir) .
6. Meminta kepada Kepala Desa agar dapat berkoordinasi kepada Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan bilamana ada kegiatan penambangan di wilayahnya.