Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65240160

Rincian Aduan

LGWP65240160

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
06 Aug 2022
0 ditandai
tolong ditertibkan penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh aparat desa menggunakan mesin sedot yang terjadi di bantaran sungai serayu desa somakaton kab. banyumas (koordinat -7.500717,109.333722). penambangan sudah 2 tahun, tetapi tidak ada respon dari kepolisian setempat.

Disposisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 15:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Minggu, 07 Agustus 2022 - 11:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 12 Agustus 2022 - 02:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Tindak lanjut lapangan

Selesai

Jumat, 12 Agustus 2022 - 02:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Sdr. Wahyu Widodo sebagai pelapor tidak dapat dihubungi 2. Tim berkoordinasi dengan Kades Somakaton, bahwa kegiatan penambangan sudah berjalan kurang lebih 6 (enam) bulan saat sungai surut (tidak terjadi hujan di daerah Hulu). 3. Lokasi tsb dalam database perizinan pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan lokasi tersebut tidak memiliki legalitas perizinan minerba. 4. Berdasarkan informasi bahwa pemilik kegiatan tersebut an. Sdr Agung yang beralamat di Purwokerto, dan bukan aparat 5. Selanjutnya dilakukan pembinaan kepada pekerja untuk menghentikan aktifitas kegiatan penambangan dan yang bersangkutan bersedia menghentikan aktifitas kegiatannya dan akan menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan dengan surat pernyataan (terlampir) . 6. Meminta kepada Kepala Desa agar dapat berkoordinasi kepada Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan bilamana ada kegiatan penambangan di wilayahnya.