Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65186822
Rincian Aduan
LGWP65186822
Selesai
Public
bagaimana cara pulang kampung atau mudik, jika dikota sudah tidak ada pekerjaan ...
Disposisi
Kamis, 30 April 2020 - 18:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 04 Mei 2020 - 12:01 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai anjuran bp Gubernur Jawa Tengah untuk tidak mudik, dan bila terpaksa Mudik ikuti aturan nya harus Karantina diri 14 hari yg disediakan di masing2 kab/kota sampai dgn desa tujuan dan wajib isi data selengkap mungkin di Aplikasi Siaga Mudik berikut:
siagamudik.jatengprov.go.id suwun
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN