Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65129160

Rincian Aduan

LGWP65129160

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEMALANG
22 May 2025
0 ditandai
Saya pemilik kendaraan roda 2 tangan ke 2, dari th 2016 - 2024 setiap pajak tahunan, krn tidak bawa ktp yg punya pertama, selalu diminta ± Rp. 50.000 (utk nembak ktp) sy tidak tau uang tsb masuk kemana. Alangkah baiknya dibuatkan aturan, kalo toh hrs byr krn tdk bawa ktp, biar uang tsb bisa masuk ke kas daerah utk pembangunan. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Progress

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Selesai

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak, terlampir kami sampaikan jawaban klarifikasi dari UPPD Kabupaten Pemalang.