Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP65129160
KABUPATEN PEMALANG, 22 May 2025
Saya pemilik kendaraan roda 2 tangan ke 2, dari th 2016 - 2024 setiap pajak tahunan, krn tidak bawa ktp yg punya pertama, selalu diminta ± Rp. 50.000 (utk nembak ktp) sy tidak tau uang tsb masuk kemana. Alangkah baiknya dibuatkan aturan, kalo toh hrs byr krn tdk bawa ktp, biar uang tsb bisa masuk ke kas daerah utk pembangunan. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti
Selesai
Jumat, 23 Mei 2025 - 09:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak, terlampir kami sampaikan jawaban klarifikasi dari UPPD Kabupaten Pemalang.