Rincian Aduan : LGWP65106989

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 24 Feb 2024

selamat pagi pak, tanya : pak, apa boleh sebagai petani menimbun pupuk subsidi di rumah. padahal jatah pupuk subsidi sekarang berkurang. mohon di tindak yang menimbun pupuk tersebut.bila perlu di kasih sanksi .saya dapat informasi dr tetangga saya. dan pelaku penimbunan jg tetangga saya.terimakasih

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 25 Februari 2024 - 06:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 26 Februari 2024 - 08:48 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Senin, 26 Februari 2024 - 09:28 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah diteruskan ke Dinas Pertanian untuk ditindaklanjuti

Selesai

Senin, 26 Februari 2024 - 10:09 WIB

Kabupaten Klaten

Sebelumnya mohon dijelaskan dulu istilah menimbun itu yang seperti apa. Kalau cm petani mungkin dia tidak menimbun. barangkali petani tersebut membeli pupuk sesuai jatahnya didlm RDKK, tp krn blm wktnya tanam jd mgkin dia simpan dulu d rmhnya. itu tidak apa²...krn sdh jatahnya.


sebagai informasi Pupuk bersubsidi termasuk barang dalam pengawasan sehingga untuk pembelian dan peredaran ada ketentuannya. Untuk pupuk bersubsidi alokasi setiap petani sudah di atur berdasarkan e alokasi, dan dalam penebusannya juga sdh di atur.

jika ada laporan terkait penimbunan, akan kami tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan tim KP3 kabupaten.

Kami mohon info lebih jelas bisa di komunikasikan dengan rekan - rekan di BPP Cawas