Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65093309
Rincian Aduan
LGWP65093309
Selesai
Public
Lampiran
pak minta tolong untuk pengurusan sertifikat tanah penganti,di karenakan hilang, apakah biayanya pembuatan bisa di pinjami ( ada dana talangan dari pemerintah daerah/pusat,ya pak?
Disposisi
Selasa, 15 Maret 2022 - 08:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 15 Maret 2022 - 16:49 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak
Selesai
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:44 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Demak :
Yth pelapor...
Untuk.biaya sertipikat hilang tdk ada dana talangan / pinjaman dari pemerintah daerah/ pusat
Syarat :
1.Fc KTP
2. KK
3. Fc sertipikat yg hilang kalau ada
4. Sppt pbb
5 Surat tanda Kehilangan dr kepolisian
Prosedur
1. Mengisi berkas permohonan
2. Mengajukan SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) utk memastikan subyek dan obyeknya .
3. Pengukuran bidang
3. Melakukan sumpah dihadapan pejabat BPN
4. Diumumkan di harian nasional 1 bulan berturut turut
5. Apabila tdk ada sanggahan baru diterbitkan sertipikat pengganti krn hilang
Untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke loket Pelayanan BPN Kab.Demak. Terima kasih.
Untuk.biaya sertipikat hilang tdk ada dana talangan / pinjaman dari pemerintah daerah/ pusat
Syarat :
1.Fc KTP
2. KK
3. Fc sertipikat yg hilang kalau ada
4. Sppt pbb
5 Surat tanda Kehilangan dr kepolisian
Prosedur
1. Mengisi berkas permohonan
2. Mengajukan SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) utk memastikan subyek dan obyeknya .
3. Pengukuran bidang
3. Melakukan sumpah dihadapan pejabat BPN
4. Diumumkan di harian nasional 1 bulan berturut turut
5. Apabila tdk ada sanggahan baru diterbitkan sertipikat pengganti krn hilang
Untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke loket Pelayanan BPN Kab.Demak. Terima kasih.