Rincian Aduan : LGWP65067084

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 26 May 2020

Melaporkan didesa kami blm ada bantuaan slama ada covid termasuk mertua saya padahal tergolong tdk mampu mohon ditindak lanjuti mksh pak ganjar pranowo

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa dan setiap penerima bantuan tidak boleh double/ganda dalam penerimaan bantuan sosialnya. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Tuko Kec. Pulokulon Kab. Grobogan bahwa Saudara saat ini bukan warga Desa Tuko Kec. Pulokulon Kab. Grobogan. Dan ibu mertua Saudara telah mendapatkan dan menerima bantuan semboko perluasan, sehingga sebelumnya dapat ditanyakan terlebih dahulu ke Pemerintah Desa setempat.

Selesai

Selasa, 09 Juni 2020 - 12:56 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa dan setiap penerima bantuan tidak boleh double/ganda dalam penerimaan bantuan sosialnya.

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Tuko Kec. Pulokulon Kab. Grobogan bahwa Saudara saat ini bukan warga Desa Tuko Kec. Pulokulon Kab. Grobogan. Dan ibu mertua Saudara telah mendapatkan dan menerima bantuan semboko perluasan, sehingga sebelumnya dapat ditanyakan terlebih dahulu ke Pemerintah Desa setempat.