Rincian Aduan : LGWP65037093

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 02 Mar 2022

Salam. Pak Ganjar saya ingin melaporkan apa yang terjadi di Dsn. Kalipan, Ds. Banjarsari, Kec. Bejen, Kab. Temanggung. Tgl. 1 Maret 2022 ini, banyak warga yang mendapatkan bantuan pemerintah berupa uang (saya tidak tahu berapa nominalnya). Namun, uang bantuan tsb. wajib dibelikan (dibelanjakan) pada satu warung/toko saja, dimana warung/toko tsb. ditunjuk oleh pihak Kepala Desa (tidak boleh ke warung/toko lain) dan hanya boleh digunakan untuk membeli bahan makanan dengan kandungan karbohidrat, seperti: beras, ubi, singkong, dll. Namun saya mendapatkan info di berbagai medsos tentang prosedur bantuan tsb., bahwa uang tsb. bisa dibelanjakan dimana saja. Apabila memang info dari berbagai medsos itu benar adanya, mohon ditindaklanjuti masalah ini, mengingat toko/warung tsb. adalah tetangga Kepala Desa Banjarsari, Kec. Bejen, Kab. Temanggung. Juga diperkirakan bahwa pemilik warung/toko tsb. adalah keluarga dari Kepala Desa Banjarsari. Dan menurut saya ini adalah bagian dari KKN yang harus diberantas. Saya sangat memohon untuk tindak-lanjutnya, terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini