Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64891457
KABUPATEN KENDAL, 19 Jan 2025
AKSES KPI dijadikan Kawasan Perdagangan dan Jasa ___ Mohon agar jalan raya akses ke KPI Kendal ini ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa.... Sisi timur jalan khusus untuk dibangun Ruko-ruko, dan kiranya ada yang mau membangun perumahan, maka bagian depan dibangun kios-kios atau ruko-ruko... Hal ini sebagai langkah merealisasikan Perpres no 60 tahun 2022 yang menetapkan perkotaan Kendal sebagai kawasan industri, perdagangan dan jasa, juga wisata.... Di Kota Kendal sendiri belum ada ruko-ruko berjejer megah seperti di ibukota kabupaten lain... Hal ini bisa jadi karena keterbatasan lahan kosong di kota Kendal, karena kawasan yang memungkinkan digunakan sebagai kawasan niaga hanya dari KODIM - MASJID AGUNG [ sekitar 400 - 500 m ] yang jauh lebih pendek dibandingkan kecamatan Kaliwungu dan Weleri yang jalur utama potensial perdagangan dan jasa sampai 5 km.... Jika akses jalan KPI itu bisa ditetapkan demikian, maka akan terintegrasi Kawasan Peruntukan Industri dengan Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa... Terlebih lagi akses itu akan bertemu dengan rencana Jalan Kolektor Primer. Sangat mungkin jika justru kota Kendal akan berkembang di jalan itu kedepannya... Harapannya nanti disana akan ada Mall, Restoran, dll.... Termasuk agar potensi wisata sungai juga digarap, karena sisi barat jalan baru itu adalah sungai..... Tidak lupa dibangun juga trotoar Semoga masukan ini bermanfaat.... Jazakumullah khairan katsiron
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 19 Januari 2025 - 16:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Januari 2025 - 07:10 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Jumat, 31 Januari 2025 - 07:19 WIB
Kabupaten Kendal
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas perhatian dan masukan yang telah Bapak/Ibu sampaikan terkait usulan kawasan perdagangan dan jasa di sepanjang timur akses ke KPI Patebon. Sesuai dengan arahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam hal ini, perencanaan tata ruang di Kecamatan Patebon mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Patebon. Kami sangat menghargai partisipasi Bapak/Ibu dalam memberikan masukan untuk pembangunan di Kabupaten Kendal ini. Kami berharap dukungan Bapak/Ibu untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selesai
Jumat, 31 Januari 2025 - 07:19 WIB
Kabupaten Kendal
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kendal
Terima kasih atas perhatian dan masukan yang telah Bapak/Ibu sampaikan terkait usulan kawasan perdagangan dan jasa di sepanjang timur akses ke KPI Patebon. Sesuai dengan arahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam hal ini, perencanaan tata ruang di Kecamatan Patebon mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Patebon. Kami sangat menghargai partisipasi Bapak/Ibu dalam memberikan masukan untuk pembangunan di Kabupaten Kendal ini. Kami berharap dukungan Bapak/Ibu untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.