Rincian Aduan : LGWP64864012

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 27 Oct 2016

Saya warga perumahan Ivory Park B 16 RT 02 RW 40 Batur sari, Mranggen, Demak. Ketika akan mengurus surat pindah, RT bilang ke pak RW. Lalu saya ke Pak RW, Pak RW bilang di RT. Akhirnya saya balik lagi ke RT. RT bilang saya bukan warga sana (padahal KTP saya e KTP dengan alamat Ivory Park B 16). Akhirnya saya ke Kelurahan. Rabu, tanggal 26 Oktober 2016, saya mendapat telepon dari kelurahan bahwa ada RT 02 Ivory Park (Pak Andi), datang dan bilang jangan dibuatkan surat pindah dari kelurahan tanpa ada pengantar dari RT. Saya merasa dipermainkan oleh RT 02 Ivory Park. yang saya bingung, apa hak RT melarang saya membuat surat pindah di kelurahan, sementara RT menolak membuatkan surat pengantar? RT 02 ini di KTP nya bukan KTP Ivory Park, ko bisa bisanya melarang kelurahan membuat surat pengantar pindah yang warga Ivory park?Tolong dibantu masalah ini karena saya hanya ingin ikut suami pindah ke Jakarta. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 29 Oktober 2016 - 05:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 31 Oktober 2016 - 09:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti 

Progress

Selasa, 08 November 2016 - 08:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

prosedur harus dari RT trus ke RW lalu dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan

Selesai

Selasa, 08 November 2016 - 08:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah selesai