Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64831457
KABUPATEN KLATEN, 01 Sep 2015
Pak Ganjar YTH.. laporan kami tentang Galian C ILEGAL di Ds Troketon & Kaligawe Pedan Klaten sampai sekarang belum di follow up. Kegiatan tambang ilegal dengan alat berat masih berlangsung dengan dibekingi oleh oknum perangkat desa. Mohon untuk ditindak dengan segera sesuai dengan peraturan yang berlaku karena merugikan negara dan merusak lingkungan. Matur suwun
Disposisi
Selasa, 01 September 2015 - 06:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 September 2015 - 08:25 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 01 September 2015 - 08:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Pada saat pengawasan, telah dilakukan teguran dan penghentian kegiatan penambangan. Penanggung jawab kegiatan sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan sebelum memeiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
2. Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Troketon (Sdr. Sunaryo), hasil akhir kegiatan penambangan akan digunakan sebagai lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah oleh Pemerintah Kabupaten Klaten (Dinas PU Klaten).
3. Penanggung jawab kegiatan penambangan atas nama Sdr. Sarwono diharuskan mengajukan perijinan ke Dinas ESDM Prov. Jateng dan tidak boleh beraktifitas sebelum izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi diterbitkan.
4. Pada mulut jalan tambang di pasang spanduk larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin.