Rincian Aduan : LGWP64609687

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 25 Jan 2023

Hari ini saya ke kantor DINDUKCAPIL kabupaten demak untuk legalisir ktp, akte, kk, kata petugas jaringan untuk ligalisir lagi eror, dan saya sudah konfirmasi kepelayanan memlalui via wa kata petugas belum tau untuk jaringan yg eror Saya mohon untuk perbaikan jaringan untuk legalisir di DINDUKCAPIL di kabupaten demak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:23 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi informasi. Terkait laporan Saudara di kanal Laporgub pada hari Rabu, 25 Januari 2023 terkait legalisir KTP, Akta dan KK dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan disampaikan bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak memerlukan legalisir. Sedangkan dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik sebelum dilegalisir petugas kami akan mengecek kebenaran data di SIAK TERPUSAT. Namun pada hari ini, Rabu tanggal 25 Januari 2023 SIAK TERPUSAT masih dalam maintenance dari pusat (Kemendagri). Sehingga semua pelayanan dokumen  administrasi kependudukan belum bisa kami proses, sampai maintenance dari Kemendagri selesai dilaksanakan.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya serta berterima kasih atas saran dan masukan dari Saudara untuk peningkatan pelayanan kami kepada masyarakat.

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :

YOUTUBE             : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)

FACEBOOK                : Dindukcapil Demak

INSTAGRAM               : dukcapil_demak

TWITTER                    : dukcapil_kabdemak

WA CENTER               : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja)

Pelayanan online     : SIAP OM (http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom).

Demikian untuk menjadikan maklum (DINDUKCAPIL)