Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64609687
KABUPATEN DEMAK, 25 Jan 2023
Hari ini saya ke kantor DINDUKCAPIL kabupaten demak untuk legalisir ktp, akte, kk, kata petugas jaringan untuk ligalisir lagi eror, dan saya sudah konfirmasi kepelayanan memlalui via wa kata petugas belum tau untuk jaringan yg eror Saya mohon untuk perbaikan jaringan untuk legalisir di DINDUKCAPIL di kabupaten demak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 25 Januari 2023 - 15:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Januari 2023 - 15:20 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 25 Januari 2023 - 15:20 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 25 Januari 2023 - 16:23 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi informasi. Terkait laporan
Saudara di kanal Laporgub pada hari Rabu, 25 Januari 2023 terkait legalisir
KTP, Akta dan KK dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian
Administrasi Kependudukan disampaikan bahwa dokumen kependudukan dengan format
digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak
memerlukan legalisir. Sedangkan dokumen yang belum ditandatangani secara
elektronik sebelum dilegalisir petugas kami akan mengecek kebenaran data di
SIAK TERPUSAT. Namun pada hari ini, Rabu tanggal 25 Januari 2023 SIAK TERPUSAT
masih dalam maintenance dari pusat (Kemendagri). Sehingga semua pelayanan
dokumen administrasi kependudukan belum
bisa kami proses, sampai maintenance dari Kemendagri selesai dilaksanakan.
Kami mohon
maaf atas ketidaknyamanannya serta berterima kasih atas saran dan masukan dari Saudara
untuk peningkatan pelayanan kami kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media
sosial kami di :
YOUTUBE
: Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
TWITTER : dukcapil_kabdemak
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja)
Pelayanan online : SIAP OM (http://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom).
Demikian untuk menjadikan maklum (DINDUKCAPIL)