Rincian Aduan : LGWP64527855

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 04 Dec 2019

Mengurus surat pindah harus pakai surat pengantar RT RW, Kelurahan, Kecamatan, kemudian Disdukcapil, apa betul? Soalnya saya domisili di jawa barat dan ingin surat pindah tapi info dari disdukcapil semarang harus pakai surat pengantar, bukankah ada aturan baru melalui Perpres No 96 tahun 2018 pengurusan surat pindah langsung ke disdukcapil?

0 Orang Menandai Aduan Ini