Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64527855
Rincian Aduan
LGWP64527855
Selesai
Public
Mengurus surat pindah harus pakai surat pengantar RT RW, Kelurahan, Kecamatan, kemudian Disdukcapil, apa betul? Soalnya saya domisili di jawa barat dan ingin surat pindah tapi info dari disdukcapil semarang harus pakai surat pengantar, bukankah ada aturan baru melalui Perpres No 96 tahun 2018 pengurusan surat pindah langsung ke disdukcapil?
Disposisi
Kamis, 05 Desember 2019 - 10:02 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 05 Desember 2019 - 13:19 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 11 Desember 2019 - 07:35 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Bila ada kesulitan ttg pemahaman peraturan ini di petugas monggo tindak langsung ke dukcapil kota semarang dlm pengurusan pindah
Selesai
Rabu, 11 Desember 2019 - 07:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab