Menanggapi jawaban Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah atas laporan saya sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang telah diberikan terkait kebijakan siaga bencana dan Surat Keputusan Tim Piket Banjir.
Namun demikian, penjelasan tersebut masih bersifat umum dan belum menjawab substansi laporan saya secara spesifik. Oleh karena itu saya memohon klarifikasi lanjutan terkait:
- Apakah kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1130 XW benar merupakan kendaraan operasional Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah.
- Apakah pada tanggal 9 Januari 2026 pukul 20.35 WIB kendaraan tersebut sedang digunakan oleh pejabat/pegawai yang tercantum dalam Surat Penugasan Tim Piket Banjir periode Januari–Maret 2026.
- Siapa petugas yang ditugaskan menggunakan kendaraan tersebut pada waktu kejadian, serta apakah terdapat surat tugas, logbook kendaraan, atau bukti penugasan lapangan saat itu.
- Apakah terdapat SOP tertulis yang mengatur bahwa kendaraan dinas boleh diparkir di rumah pribadi dalam kondisi siaga tanpa penugasan lapangan aktif.
Sebagaimana prinsip pengelolaan barang milik negara dan ketentuan disiplin ASN dalam PP No. 94 Tahun 2021, penggunaan fasilitas negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan penggunaannya untuk kepentingan dinas.
Permintaan klarifikasi ini saya sampaikan agar terdapat kepastian bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut benar-benar sesuai ketentuan dan bukan penyalahgunaan fasilitas negara.
Demikian disampaikan. Atas transparansi dan keterbukaan informasi yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.