Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64503691
KABUPATEN MAGELANG, 17 Jan 2023
Assalamualaikum wr wb, selamat sore Pak Ganjar. Mohon bantuannya terkait banyaknya pungutan liar pada instansi BPN Kabupaten Magelang, banyak sekali dan besar sekali pungutam liar yang diminta oleh pihak BPN Kabupaten Magelang pada setiap loket untuk memproses berkas kepada masyarakat yang mengurus secara mandiri maupun yang mengurus melalui notaris/ppat, begitu juga pada perbankan banyak sekali pungutan liar disaat memproses terkait perbankan dan pertanahan. Masyarakat kabupaten magelang memiliki daya ekonomi yang relatif rendah ditambah lagi disaat mereka harus mengurus terkait pertanahan harus dibebankan biaya yang cukup besar disebabkan banyaknya pungutan liar yang diminta oleh pihak BPN Kabupaten Magelang. Ayo Pak Ganjar, banyak sekali simpatisan Pak Ganjar dikabupaten magelang, mohon bantu mereka pak. Terima kasih banyak Pak Ganjar.
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 17 Januari 2023 - 19:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Januari 2023 - 10:18 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
Progress
Selasa, 07 Februari 2023 - 10:17 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :
Ijin menyampaikan tanggapan :
- Bahwa semua pelayanan kantor pertanahan kabupaten magelang melalui loket pelayanan.
- Bahwa besaran biaya pelayanan diatur dalam PP 128 Tahun 2015 dan langsung disetor ke kas negara baik lewat bak maupun kantor pos.
- Bahwa apabila ada permasalahan pengaduan dapat disampaikan melalui Pengaduan Layanan Telp (0293)789665; WA : 082137571161; Email : kab-magelang@atrbpn.go.id.
Selesai
Selasa, 07 Februari 2023 - 10:17 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :
Ijin menyampaikan tanggapan :
- Bahwa semua pelayanan kantor pertanahan kabupaten magelang melalui loket pelayanan.
-
Bahwa besaran biaya pelayanan diatur dalam PP 128 Tahun 2015 dan
langsung disetor ke kas negara baik lewat bak maupun kantor pos.
-
Bahwa apabila ada permasalahan pengaduan dapat disampaikan melalui
Pengaduan Layanan Telp (0293)789665; WA : 082137571161; Email :
kab-magelang@atrbpn.go.id.