Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64502590
Rincian Aduan
LGWP64502590
Verifikasi
Public
Mohon informasi pad pergub ppdb tertulis jarak kel kedungmundu ke sma n 2 semarang 1,7 km , pada pergub revisi kedua diganti 3,2 km , yg digunakan yg mana ? Jarak ini tidak real lapangan , yang ingin kami tanyakan siapa yg menentukan jarak tsb, indikatornya apa , dan kenapa perubahannya tidak disosialisasikan karena dalam portal ppdb masih tertulis 1,7 km
Disposisi
Minggu, 30 Juni 2019 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Senin, 08 Juli 2019 - 12:04 WIBDINAS PENDIDIKAN
Penetapan pengukuran dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan MKKS setempat dengan pengukuran menggunakan jarak tempuh sepeda motor sebagaimana ditetapkan dalam juknis. Lebih lanjut panjenengan bisa mengkonfirmasi ke panitia PPDB pada sekolah masing-masing.