PERIHAL: Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Plat Merah Digunakan di Luar Kepentingan Kedinasan
Kepada Yth.
Inspektorat / Pimpinan Instansi Terkait
di Tempat
Dengan hormat,
Saya melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas berplat merah dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Polisi: H-1385-XE
Jenis: Honda HR-V 1.5 E CVT (2016)
Plat Dasar: Merah (Kendaraan Dinas)
Samsat Terdaftar: Demak
Kendaraan tersebut terpantau berada di kawasan Jl. Letjen Suprapto No.34, Tanjung Mas, Semarang Utara pada Minggu, 22 Februari 2026 malam hari, yang notabene merupakan hari libur.
Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan dan operasional jabatan. Penggunaan pada hari libur atau untuk aktivitas di luar tugas resmi berpotensi melanggar:
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Permendagri terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan aset negara
Jika kendaraan tersebut memang digunakan untuk kepentingan resmi, maka mohon agar instansi terkait dapat menjelaskan dasar penugasan, surat perintah tugas, dan tujuan kedinasannya secara transparan kepada publik.
Namun apabila terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, maka saya meminta:
- Dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
- Penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Evaluasi dan pengetatan pengawasan penggunaan kendaraan dinas.
Aset negara dibiayai dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya wajib tertib, patuh aturan, dan tidak disalahgunakan.
Demikian laporan ini saya sampaikan untuk ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Hormat saya,
(Masyarakat Peduli Aset Negara)