Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64433463

Rincian Aduan

LGWP64433463

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
22 Feb 2026
0 ditandai


  • Nopol: H-1385-XE
  • Plat dasar: Merah (kendaraan dinas)
  • Merk/Tipe: Honda HR-V 1.5 E CVT
  • Tahun: 2016
  • Samsat terdaftar: Demak
  • Lokasi dokumentasi: Jl. Letjen Suprapto No.34, Tanjung Mas, Semarang Utara
  • Tanggal: Minggu, 22/02/2026 (malam hari)

  • PERIHAL: Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Plat Merah Digunakan di Luar Kepentingan Kedinasan

    Kepada Yth.

    Inspektorat / Pimpinan Instansi Terkait

    di Tempat

    Dengan hormat,

    Saya melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas berplat merah dengan rincian sebagai berikut:

    Nomor Polisi: H-1385-XE

    Jenis: Honda HR-V 1.5 E CVT (2016)

    Plat Dasar: Merah (Kendaraan Dinas)

    Samsat Terdaftar: Demak

    Kendaraan tersebut terpantau berada di kawasan Jl. Letjen Suprapto No.34, Tanjung Mas, Semarang Utara pada Minggu, 22 Februari 2026 malam hari, yang notabene merupakan hari libur.

    Sebagaimana diketahui, kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan dan operasional jabatan. Penggunaan pada hari libur atau untuk aktivitas di luar tugas resmi berpotensi melanggar:

    1. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
    2. Permendagri terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah
    3. Prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan aset negara

    Jika kendaraan tersebut memang digunakan untuk kepentingan resmi, maka mohon agar instansi terkait dapat menjelaskan dasar penugasan, surat perintah tugas, dan tujuan kedinasannya secara transparan kepada publik.

    Namun apabila terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, maka saya meminta:

    1. Dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
    2. Penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Evaluasi dan pengetatan pengawasan penggunaan kendaraan dinas.

    Aset negara dibiayai dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya wajib tertib, patuh aturan, dan tidak disalahgunakan.

    Demikian laporan ini saya sampaikan untuk ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.

    Hormat saya,

    (Masyarakat Peduli Aset Negara)


    Disposisi

    Senin, 23 Februari 2026 - 09:40 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

    Verifikasi

    Senin, 23 Februari 2026 - 10:11 WIB

    Kabupaten Demak

    Yth. Sdr. Pengadu terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

    Progress

    Senin, 23 Februari 2026 - 10:11 WIB

    Kabupaten Demak

    Yth. Sdr. Pengadu terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

    Selesai

    Senin, 09 Maret 2026 - 19:31 WIB

    Kabupaten Demak

    Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait aduan saudara sudah kami lakukan klarifikasi dan identifikasi terhadap pengguna kendaraan dimaksud dan sudah dilakukan tindakan administratif atas kejadian tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. (INSPEKTORAT DAERAH)