Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64365438
KABUPATEN BLORA, 11 Feb 2025
Yang Terhormat Bapak Pejabat Gubernur Jawatengah, Kami CV.Bukit Batu Mulia memohon kebijaksanaan bapak agar kami bisa melakukan perizinan tambang di lahan milik kami sendiri , yang saat ini sudah Di Plot PT.Juda Batu Sembilan. Kami sudah melakukan mediasi di Kantor Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan,namun hasil dari mediasi tersebut sangat memberatkan kami, dikarenakan belum ada kepastian dari PT.Juda Batu Sembilan untuk melakukan penciutan wilayah/ mengeluarkan plot tanah kami , dikarenakan PT.Juda Batu Sembilan belum ada upaya untuk peningkatan IUP OP. Investasi kami terhambat, dan kami mohon arahan dan bantuan Bapak Pejabat Gubernur Jawa Tengah untuk membantu kami. Terimakasih !
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 11 Februari 2025 - 08:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 Februari 2025 - 13:28 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 19 Februari 2025 - 13:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilakukan mediasi antara CV. Bukit Batu Mulia dan PT. Juda Batu Sembilan melalui rapat pembahasan pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan dan telah ditanda tangani oleh CV. Bukit Batu Mulia, PT. Juda Batu Sembilan dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan.
2. PT. Juda Batu Sembilan merupakan pemegang IUP Eksplorasi Nomor : 07122100463360003 Tanggal 18 Oktober 2022 dan berkewajiban melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah, namun PT. Juda Batu Sembilan belum melakukan hal tersebut. Sedangkan dalam tahapan tersebut CV. Bukit Batu Mulia melakukan penguasaan lahan pada WIUP PT. Juda Batu Sembilan pada November 2024 dengan tidak mengetahui terdapat IUP Eksplorasi PT. Juda Batu Sembilan yang dapat diakses pada Minerba One Maps Indonesia melalui https://momi.minerba.esdm.go.id/
3. PT. Juda Batu Sembilan setuju akan melakukan penciutan WIUP atas lahan yang telah dikuasai oleh CV. Bukit Batu Mulia.
4. Pasal 144 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa penciutan sebagian WIUP dapat dilakukan terhadap IUP tahap kegiatan eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi.
5. Sebagaimana Pasal 144 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tersebut, proses perizinan berusaha melalui sistem OSS tidak terdapat menu penciutan WIUP tahap kegiatan eksplorasi, sedangkan proses perizinan berusaha tidak dapat diterbitkan diluar sistem OSS.
6. Telah dilakukan koordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah bahwa tidak terdapat menu penciutan WIUP Eksplorasi dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan BKPM RI.
7. Kesimpulan atas keberatan CV. Bukit Batu Mulia sebagai berikut :
a). Permohonan WIUP tidak dapat tumpang tindih dengan WIUP lainnya yang telah diterbitkan.
b). Penciutan WIUP dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selesai
Rabu, 19 Februari 2025 - 13:23 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan. terima kasih