Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64320566
KABUPATEN TEMANGGUNG, 12 Mar 2023
Sugeng siang pak gubernur saya salah satu warga masyarakat yg sangat prihatin dengan birokrasi di Kecamatan, dan pemerintah Desa di kec. Pringsurat Kab. temanggung, Karena sebuah Telaga air dan masjid serta tempat utk keperluan masyarakat mandi dan mengambil air minum sekarang sudah di terbitkan sertifikat secara pribadi yang mana pribadi tersebut menurut cerita dari sesepuh kami adalah pendatang yang mendiami obyek tsb karena warga kasihan dan pembangunan rumah nya juga konon dl dibangunkan bersama warga. mohon segera ditindak lanjuti pak ganjar kami tidak rela jika masjid dan telaga bleder yg selama ini utk kepentingan bersama dijadikan aset secara pribadi. dan yg kami kecewakan dari pemerintah desa dan kadus langsung bependapat tidak usah diurusi percuma kalian pasti kalah. ada apa ini pak dengan negeri ini....!!!
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 12 Maret 2023 - 22:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2023 - 14:35 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Rabu, 15 Maret 2023 - 15:57 WIB
Kabupaten Temanggung
Aduan tentang permasalahan telaga air dan masjid yang ada di Desa Pringsurat Kabupaten Temanggung telah kami terima sebelumnya. Atas aduan tersebut, kami telalah lakukan tinjauan pada hari senin tanggal 19 September 2022 dan hari rabu tanggal 21 September 2022, dengan hasil sbb: 1. Bahwa tanah yang diajukan sertifikatnya oleh Sdri. Siti Munawaroh cs adalah benar tanah milk Sdr. Mawardi Wongsodikromo alias Moch Mawardi alias Mawardi Wongsoleksono, berada di Dusun Bleder Desa Pringsurat tercatat dalam C Desa Pringsurat Nomor 248 Persil 68a Kelas SIII seluas 1.946m2 dan terdapat embung yang airnya selama ini dimanfaatkan oleh warga sekitar. 2. Benar bahwa Siti Munawaroh cs adalah ahli waris yang bersangkutan. Kepala Desa Pringsurat pada tanggal 19 November 2022 telah melakukan mediasi antara ahli waris, kuasa hukum ahli waris dan masyarakat dusun bleder, dengan hasil sbb: 1. Air di telaga tersebut tetap boleh digunakan oleh warga setempat untuk kebutuhan sehari-hari 2. Proses pensertifikatan tetap berjalan karena ahli waris mempunyai bukti C Desa Demikian untuk menjadikan maklum.
Terima Kasih
Selesai
Senin, 03 April 2023 - 07:54 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih,
untuk aduan, saran kritik dan Informasi ke Pemkab Temanggung silahkan ketik WAGE kirim ke 085878600900 kemudian ikuti petunjuk selanjutnya.