Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64298052
Rincian Aduan
LGWP64298052
Selesai
Public
Selamat malam pak ganjar mau menanyakan soal bantuan bbm didesa saya yang di dalam undangan tertulis mendapat 500.000 tapi setelah dapat uang diwajib kan membayar sembako senilai 200.000 apakah itu memang prosedur atau permainan desa pak ganjar.Kalau memang permainan tolong ditindak lanjuti pak kasian rakyat kecil yang terkena dampak kenaikan bbm semakin menderita dengan adanya oknum aparat desa .terimakasih pak ganjar
Disposisi
Selasa, 13 September 2022 - 09:22 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 13 September 2022 - 09:33 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 13 September 2022 - 09:33 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 13 September 2022 - 13:31 WIBKabupaten Demak
Ijin melaporkan hasil tindak lanjut Laporgub Sdr. Muhamad Mustofa Bakri dari Desa Rejosari Kec. Karangawen Kabupaten Demak berkaitan dengan Penyaluran BLT BBM dan Bansos Sembako periode bulan September 2022 yg dilaksakan pada Hari Minggu, 11 September 2022 di Balai Desa Rejosari Kec. Karangawen dengan nominal pencairan Rp. 500.000 yg terdiri dari :
1. BLT BBM Tahap 1 sebesar Rp. 300.000
2. Bansos Sembako bulan September sebesar Rp. 200.000;
Berdasarkan Surat Kepala DinsosP2PA Kab. Demak Nomer 460/764 tentang Alokasi Bansos Sembako yg wajib dibelanjakan Sembako yg terdiri dari :
1. Karbohidrat : Beras, Sagu, Jagung dll
2. Protein Hewani : Daging, Ayam, Telur, Ikan Segar dll
3. Protein Nabati : Tahu, Tempe, Kacang-kacangan dll
4. Vitamin dan Mineral : Buah-buahan dan Sayur-sayuran
Sesuai dengan Regulasi tersebut bahwa KPM wajib membelanjakan berupa Sembako sembako dengan bukti nota pembelanjaan sesuai peruntukannya yg harus diupload di link http://bit.ly./SEMBAKOSEPTEMBER
Demikian hasil TL kami. Terimakasih