Hari ini nasabah pd bkk klaten mengadu ke damkar, karena sudah bingung mau ngadu kemana lagi karena tidak ada lembaga yang dapat kami percaya termasuk daerah maupun provinsi, hanya damkar yang dapat dipercaya, tamaparan keras buat provinsi dan kabupaten!!!!! Kembalikan uang kamiiiiiiiiiiiiiii
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64201532
Disposisi
Selasa, 03 Maret 2026 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 06 Maret 2026 - 12:43 WIBBIRO BUMD DAN BLUD
aduan akan kami tindaklanjuti
Progress
Jumat, 06 Maret 2026 - 12:45 WIBBIRO BUMD DAN BLUD
Sesuai dengan Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) pada Pasal 76A:
1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
2. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.
3. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.
Maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyelesaian permasalahan PD BKK Klaten melalui proses pembubaran dan likuidasi sebagaimana dalam amanat Perda 6 Tahun 2021.
Sehubungan dengan hasil audiensi IKA PMII Kab. Klaten pada tanggal 23 Februari 2026, terdapat saran sebagai berikut:
a. Pemberian skema dana talangan dengan mekanisme Pemprov Jateng dan Pemkab Klaten menganggarkannya dalam APBD dengan nomenklatur penyelesaian dana nasabah;
b. Pemberian dana hibah langsung untuk mengganti ketugian kepada nasabah PD BKK Klaten; atau
c. Melakukan konversi kerugian dana masyarakat PD BKK Klaten menjadi hutang daerah yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati Klaten.
Oleh karena itu, guna memastikan prinsip kehati-hatian (prudential), akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mitigasi risiko hukum dan tata kelola, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan konsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait aspek pengelolaan keuangan dan implikasi APBD, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memperoleh legal opinion atas alternatif kebijakan dimaksud sebelum penetapan keputusan lebih lanjut.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 06 Maret 2026 - 12:46 WIBBIRO BUMD DAN BLUD
aduan telah selesai kami proses