Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64179516
Rincian Aduan
LGWP64179516
Selesai
Public
Pak Gubernur yang tegas.. saya mau melaporkan kalau di Kantor Samsat Kab Pekalongan masih ada “PUNGLI BERJAMAAH”. 1,di loket cek fisik oknum petugas minta uang Rp.50.000 ,- untuk pengurusan mutasi masuk, dan untuk pengurusan yang lainnya Rp.20.000,-. 2,di loket mutasi(masuk) oknum petugas minta Rp.250.000,- untuk pembuatan BPKB baru (padahal kan hanya Rp.80.000,- berdasarkan PP No 50 Tahun 2010). 3,apa benar pembuatan BPKB baru memakan waktu 6 bulan Pak? Tolong Pak, tertibkan segala pengurusan dan Berantas segala bentuk “PUNGLI” Di Pekalongan khususnya dan Jawa Tengah umumnya. Terima kasih, Semoga Jawa Tengah semakin Jaya
Disposisi
Rabu, 03 Februari 2016 - 06:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 03 Februari 2016 - 12:38 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Selasa, 01 Maret 2016 - 09:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terimakasih untuk saran dan masukannya, sebelumnya kami mohon maaf.
Untuk proses cek fisik tidak dikenakan biaya 50.000 dan mutasi masuk tidak dikenakan biaya Rp. 250.000, biaya hanya sesuai PNBP untuk Roda 2 Rp 80.000 & Roda 4 Rp. 100.000.
Untuk pengurusan BPKB baru paling lama krng lebih 1 bulan.
Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dpt menghubungi call center 082138133716