Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64105821

Rincian Aduan

LGWP64105821

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
11 Dec 2022
0 ditandai
Nyuwun tulung PTSL pak Assalamualaikum Sugeng siang pak, maaf pak mau tanya di desa saya ikut program PTSL tahun 2019, alamat tepat Sinduharjo RT/RW 009/008,Somopuro, Jogonalan, Klaten. Sampai saat ini kami tidak kunjung mendapat sertipikat tanah an kami pribadi. Infonya kami harus tukar guling tanah utk dapat sertipikat karena uang tukar gulingnya akan di pakai utk membeli tanah kas desa sbg gantinya, apa betul nggih pak utk PTSL yg didaftarkan oleh kelurahan aturannya harus tukar guling tanah tersebut dengan dalih karena katanya sebelumnya tanah kas desa? Kemudian ada info, namun saya sendiri belum menanyakan ke pengurus desa bahwa utk tukar guling kami harus berbarengan satu blok dgn tetangga utk tukar guling tanahnya, sementara ada beberapa KK dalam 1 blok tsb yg notabene tidak semuanya punya uang cukup utk segera melakukan tukar guling jadi kami terhambat. Keluarga saya sendiri sudah melakukan jual beli dgn pemilik sebelumnya walaupun memang sebelumnya belum ada sertipikat. Mohon jawabannya nggih pak, apa yang sebaiknya kami lakukan Ngapunten mengganggu sebelumnya, maturnuwun pak 🙏🏼

Disposisi

Minggu, 11 Desember 2022 - 14:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 12 Desember 2022 - 09:46 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

Progress

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:41 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab. Klaten :

Terimakasih telah menanyakan permasalahan PTSL Desa Somopuro, Kec. Jononalan, Kabupaten Klaten.
Mengenai permasalahan yang Saudara tanyakan, dari informasi yang kami dapat dari perangkat desa Somopuro bahwa tanah yang dimaksud merupakan Tanah Kas Desa yang tercatat dalam buku Bondo Deso yang secara fisik digunakan untuk tempat tinggal perorangan. Apabila tanah tersebut akan dimohon oleh perorangan tentunya harus diganti dengan tanah yang sepadan melalui proses tukar guling. Dalam tukar guling ini tentunya tidak bisa dilaksanakan bagian per bagian melainkan satu atas Hak ditukar guling dengan Tanah Pengganti yang sepadan. Untuk menyelesaikan masalah ini kami sarankan agar masyarakat yang menempati tanah kas desa melakukan musyawarah dengan pihak desa dan LMD agar bisa disepakati bentuk dan besar pengganti dari tanah yang dikuasai oleh masyarakat tersebut kemudian dibawa ke rembug desa, diteruskan kepada bupati dan dimintakan persetujuan kepada Gubernur.
Pelaksanaan Tukar menukar tanah Kas Desa diatur di Permendagri no. 1/2016 tentang Pengelolaan Asset Desa. Psl.32.

Selesai

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab. Klaten :
Terimakasih telah menanyakan permasalahan PTSL Desa Somopuro, Kec. Jononalan, Kabupaten Klaten.
Mengenai permasalahan yang Saudara tanyakan, dari informasi yang kami dapat dari perangkat desa Somopuro bahwa tanah yang dimaksud merupakan Tanah Kas Desa yang tercatat dalam buku Bondo Deso yang secara fisik digunakan untuk tempat tinggal perorangan. Apabila tanah tersebut akan dimohon oleh perorangan tentunya harus diganti dengan tanah yang sepadan melalui proses tukar guling. Dalam tukar guling ini tentunya tidak bisa dilaksanakan bagian per bagian melainkan satu atas Hak ditukar guling dengan Tanah Pengganti yang sepadan. Untuk menyelesaikan masalah ini kami sarankan agar masyarakat yang menempati tanah kas desa melakukan musyawarah dengan pihak desa dan LMD agar bisa disepakati bentuk dan besar pengganti dari tanah yang dikuasai oleh masyarakat tersebut kemudian dibawa ke rembug desa, diteruskan kepada bupati dan dimintakan persetujuan kepada Gubernur.
Pelaksanaan Tukar menukar tanah Kas Desa diatur di Permendagri no. 1/2016 tentang Pengelolaan Asset Desa. Psl.32.