Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64105821
Rincian Aduan
LGWP64105821
Disposisi
Minggu, 11 Desember 2022 - 14:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Desember 2022 - 09:46 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
Progress
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:41 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab. Klaten :
Terimakasih telah menanyakan permasalahan PTSL Desa Somopuro, Kec. Jononalan, Kabupaten Klaten.
Mengenai permasalahan yang Saudara tanyakan, dari informasi yang kami dapat dari perangkat desa Somopuro bahwa tanah yang dimaksud merupakan Tanah Kas Desa yang tercatat dalam buku Bondo Deso yang secara fisik digunakan untuk tempat tinggal perorangan. Apabila tanah tersebut akan dimohon oleh perorangan tentunya harus diganti dengan tanah yang sepadan melalui proses tukar guling. Dalam tukar guling ini tentunya tidak bisa dilaksanakan bagian per bagian melainkan satu atas Hak ditukar guling dengan Tanah Pengganti yang sepadan. Untuk menyelesaikan masalah ini kami sarankan agar masyarakat yang menempati tanah kas desa melakukan musyawarah dengan pihak desa dan LMD agar bisa disepakati bentuk dan besar pengganti dari tanah yang dikuasai oleh masyarakat tersebut kemudian dibawa ke rembug desa, diteruskan kepada bupati dan dimintakan persetujuan kepada Gubernur.
Pelaksanaan Tukar menukar tanah Kas Desa diatur di Permendagri no. 1/2016 tentang Pengelolaan Asset Desa. Psl.32.
Selesai
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:42 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab. Klaten :
Terimakasih telah menanyakan permasalahan PTSL Desa Somopuro, Kec. Jononalan, Kabupaten Klaten.
Mengenai
permasalahan yang Saudara tanyakan, dari informasi yang kami dapat dari
perangkat desa Somopuro bahwa tanah yang dimaksud merupakan Tanah Kas
Desa yang tercatat dalam buku Bondo Deso yang secara fisik digunakan
untuk tempat tinggal perorangan. Apabila tanah tersebut akan dimohon
oleh perorangan tentunya harus diganti dengan tanah yang sepadan melalui
proses tukar guling. Dalam tukar guling ini tentunya tidak bisa
dilaksanakan bagian per bagian melainkan satu atas Hak ditukar guling
dengan Tanah Pengganti yang sepadan. Untuk menyelesaikan masalah ini
kami sarankan agar masyarakat yang menempati tanah kas desa melakukan
musyawarah dengan pihak desa dan LMD agar bisa disepakati bentuk dan
besar pengganti dari tanah yang dikuasai oleh masyarakat tersebut
kemudian dibawa ke rembug desa, diteruskan kepada bupati dan dimintakan
persetujuan kepada Gubernur.
Pelaksanaan Tukar menukar tanah Kas Desa diatur di Permendagri no. 1/2016 tentang Pengelolaan Asset Desa. Psl.32.