Detail Aduan
Disposisi
Senin, 21 November 2022 - 10:11 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 28 November 2022 - 11:27 WIB
DINAS SOSIAL
Odgj terlantar :
1. ODGJ terlantar maka dilaporkan ke Satpol PP atau lapor dan koordinasi dengan Desa atau TKSK, nanti Desa akan membuatkan surat pengantar. Kalau ODGJ punya kerabat keluarga, keluarga bisa datang ke Dinsos Kab/Kota terlebih dahulu untuk konsultasi dan asesment awal.
2. ke Dinsos kab/kota dengan surat pengantar dari desa, nanti Dinsos Kab/Kota akan membuatkan surat rekomendasi dan data identitas biar ODGJ masuk ke RSJ dulu agar mendapat rehab medis dan obat, serta untuk memastikan apakah benar ODGJ atau cuma OT, sambil Dinsos Kab/Kota koordinasi ke panti Dinas Sosial Provinsi.
3. Setelah pemeriksaan dari RSJ, kalau emang terbukti ODGJ akan direhab dan direkomendasikan untuk masuk panti Dinas Sosial Provinsi (tergantung kapasitas panti apakah penuh atau tidak).
4. Datang ke Panti Dinas Sosial Provinsi dengan didampingi pihak Dinsos Kab/Kota atau TKSK dan keluarga (kalau ada) untuk asesmen.