Rincian Aduan : LGWP63941128

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 25 Aug 2021

assalammulaikum , selamat pagi pak saya ijin bertanya mengenai kejelasan vaksin tahap 1 yang di berikan kepada masyarakat di daerah tempat tinggal saya yaitu kecamatan Mranggen ,Demak , Bagaimana bisa saat warga sudah terdaftar di rt/ rw bahkan tingkat desa untuk mendapatkan vaksin tahap 1 yang akan di lakukan di SMPN 3 Mranggen pada tanggal 3 Agustus 2021 dibatalkan sebagian dengan alasan pemerintah tidak mengadakan vaksin tahap pertama lagi kepada masyarakat , dan pembatalan itu diberitahukan kepada kami satu hari sebelum dilakukan vaksin sampai sekarang belum ada pemberitahuan tentang kejelasan alasan detail vaksin tidak di berikan kepada sebagian masyarakat khususnya kelurahan batursari ? apakah vaksin yang diberikan pemerintah hanya diberikan pada golongan tertentu ? saya berumur 22 tahun dan akan mengikuti ujian cpns dengan persyaratan harus mendapatkan vaksin tahap pertama sedangkan saya sudah mendaftar vaksin malah seperti ini kejadiannya . Apakah saya harus vaksin mandiri dengan biaya yang cukup besar kisaran 500ribu hingga 900ribu sedangkan saya juga warga negara Indonesia yang berhak untuk mendapatkan hak vaksin gratis saya , ini sangat disayangkan kenapa bisa tebang pilih memberikan vaksin ? saat kami mematuhi setiap aturan tapi sangat disayangkan malah tidak mendapatkan vaksin . Saya sangat kecewa dengan pemerintah kota demak khususnya dan saya juga mendaftar untuk mendapatkan vaksin di kota Semarang tetapi masih menunggu pemanggilan . Bagaimana jika pemanggilan untuk vaksin di lakukan setelah tanggal 2 september bukankah itu sangat merugikan saya karena tanggal 2 september sudah ujian cpns dan saya belum vaksin saja hanya meminta kejelasan mengapa vaksin di SMPN 3 Mranggen tanggal 3 Agustus 2021 di batalkan secara sepihak oleh pihak pengurus sehari sebelum penyuntikan ? apa yang terjadi ?

0 Orang Menandai Aduan Ini