BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih kembali atas pertanyaannya.
Apabila dalam proses balik nama kemudian timbul kewajiban PKB dan Opsen PKB untuk masa pajak berikutnya, maka pembayaran tersebut merupakan pembayaran untuk masa pajak 12 bulan berikutnya, bukan berarti dikenakan pajak 2 kali untuk periode yang sama.
Namun, perlu kami luruskan bahwa istilah “pajak tahun depan” kurang tepat apabila yang dimaksud adalah tahun kalender. Yang menjadi dasar adalah masa pajak kendaraan, yaitu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
Jadi, apabila PKB dan Opsen PKB untuk masa pajak berikutnya sudah dibayarkan dalam proses balik nama, maka kewajiban untuk masa pajak 12 bulan tersebut telah dipenuhi. Pada saat masa pajak tersebut berakhir, barulah akan masuk pada kewajiban masa pajak berikutnya lagi.
Dengan demikian, masyarakat tidak membayar PKB 2 kali untuk satu masa pajak, tetapi dalam kondisi tertentu dapat terjadi pembayaran atas dua masa pajak yang berbeda.
Terima kasih.