Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63940854

Rincian Aduan

LGWP63940854

Selesai Public
KOTA SEMARANG
06 Oct 2026
0 ditandai

Kelanjutan dari nomor Aduan LGWA60826057

Perihal tanggal berakhirnya masa PKB dan tanggal proses balik nama :

tanggal masa PKB : 03 Oktober 2026

tanggal proses balik nama : 05 Oktober 2026

kemudian statement ini "Apabila proses tersebut dilakukan setelah batas waktu yang berlaku, maka dapat timbul kewajiban PKB dan Opsen PKB untuk masa pajak berikutnya" berati kami dianggap sudah membayar untuk kewajiban pajak di tahun depan nya? makasih

Disposisi

Selasa, 06 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 06 Oktober 2026 - 13:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 06 Oktober 2026 - 13:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 07 Oktober 2026 - 07:20 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih kembali atas pertanyaannya.


Apabila dalam proses balik nama kemudian timbul kewajiban PKB dan Opsen PKB untuk masa pajak berikutnya, maka pembayaran tersebut merupakan pembayaran untuk masa pajak 12 bulan berikutnya, bukan berarti dikenakan pajak 2 kali untuk periode yang sama.


Namun, perlu kami luruskan bahwa istilah “pajak tahun depan” kurang tepat apabila yang dimaksud adalah tahun kalender. Yang menjadi dasar adalah masa pajak kendaraan, yaitu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.


Jadi, apabila PKB dan Opsen PKB untuk masa pajak berikutnya sudah dibayarkan dalam proses balik nama, maka kewajiban untuk masa pajak 12 bulan tersebut telah dipenuhi. Pada saat masa pajak tersebut berakhir, barulah akan masuk pada kewajiban masa pajak berikutnya lagi.


Dengan demikian, masyarakat tidak membayar PKB 2 kali untuk satu masa pajak, tetapi dalam kondisi tertentu dapat terjadi pembayaran atas dua masa pajak yang berbeda.


Terima kasih.