Yth. BBPJN Jateng. Pembuatan marka jalan (stop line) di Proyek Rigid Pavement Pantura (Terminal Kota Pekalongan - Batang) harusnya diberi jarak minimal 1,5 meter sebelum tiang lampu lalu lintas. Tujuannya adalah supaya pengendara yang berhenti paling depan bisa melihat lampu lalu lintas. Akibat pembuatan stop line yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, membuat pengendara paling depan tidak bisa melihat lampu yang sedang menyala. Sehingga pengendara harus (mendongak keatas agar melihat lampu tersebut). Hal ini sangat mengganggu dan merepotkan. Mohon BBPJN untuk melakukan pembuatan ulang garis stop line 1,5 meter sebelum tiang lampu lalu lintas.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63939704
Disposisi
Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Maret 2026 - 07:17 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.
Progress
Senin, 16 Maret 2026 - 10:36 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan dan masukan yang disampaikan mengenai posisi marka garis henti (stop line) pada pekerjaan rigid pavement di ruas Pantura Terminal Kota Pekalongan – Batang yang dinilai kurang memberikan kenyamanan bagi pengendara dalam melihat lampu lalu lintas.
Setelah kami koordinasikan dengan PPK 1.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa marka garis henti yang terpasang saat ini merupakan marka sementara. Saat ini masih dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, khususnya pada area perkotaan, untuk penyesuaian penataan marka termasuk rencana penambahan marka penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) serta pengaturan ulang posisi garis henti sesuai kebutuhan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan demi peningkatan pelayanan jalan nasional.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta
Selesai
Senin, 16 Maret 2026 - 10:37 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan dan masukan yang disampaikan mengenai posisi marka garis henti (stop line) pada pekerjaan rigid pavement di ruas Pantura Terminal Kota Pekalongan – Batang yang dinilai kurang memberikan kenyamanan bagi pengendara dalam melihat lampu lalu lintas.
Setelah kami koordinasikan dengan PPK 1.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa marka garis henti yang terpasang saat ini merupakan marka sementara. Saat ini masih dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, khususnya pada area perkotaan, untuk penyesuaian penataan marka termasuk rencana penambahan marka penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) serta pengaturan ulang posisi garis henti sesuai kebutuhan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan demi peningkatan pelayanan jalan nasional.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta