Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63939704

Rincian Aduan

LGWP63939704

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
12 Mar 2026
0 ditandai

Yth. BBPJN Jateng. Pembuatan marka jalan (stop line) di Proyek Rigid Pavement Pantura (Terminal Kota Pekalongan - Batang) harusnya diberi jarak minimal 1,5 meter sebelum tiang lampu lalu lintas. Tujuannya adalah supaya pengendara yang berhenti paling depan bisa melihat lampu lalu lintas. Akibat pembuatan stop line yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, membuat pengendara paling depan tidak bisa melihat lampu yang sedang menyala. Sehingga pengendara harus (mendongak keatas agar melihat lampu tersebut). Hal ini sangat mengganggu dan merepotkan. Mohon BBPJN untuk melakukan pembuatan ulang garis stop line 1,5 meter sebelum tiang lampu lalu lintas.

Disposisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:17 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.

Progress

Senin, 16 Maret 2026 - 10:36 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas laporan dan masukan yang disampaikan mengenai posisi marka garis henti (stop line) pada pekerjaan rigid pavement di ruas Pantura Terminal Kota Pekalongan – Batang yang dinilai kurang memberikan kenyamanan bagi pengendara dalam melihat lampu lalu lintas.


Setelah kami koordinasikan dengan PPK 1.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa marka garis henti yang terpasang saat ini merupakan marka sementara. Saat ini masih dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, khususnya pada area perkotaan, untuk penyesuaian penataan marka termasuk rencana penambahan marka penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) serta pengaturan ulang posisi garis henti sesuai kebutuhan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.


Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan demi peningkatan pelayanan jalan nasional.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta

Selesai

Senin, 16 Maret 2026 - 10:37 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas laporan dan masukan yang disampaikan mengenai posisi marka garis henti (stop line) pada pekerjaan rigid pavement di ruas Pantura Terminal Kota Pekalongan – Batang yang dinilai kurang memberikan kenyamanan bagi pengendara dalam melihat lampu lalu lintas.


Setelah kami koordinasikan dengan PPK 1.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa marka garis henti yang terpasang saat ini merupakan marka sementara. Saat ini masih dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, khususnya pada area perkotaan, untuk penyesuaian penataan marka termasuk rencana penambahan marka penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) serta pengaturan ulang posisi garis henti sesuai kebutuhan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.


Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan demi peningkatan pelayanan jalan nasional.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta