Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63843601

Rincian Aduan

LGWP63843601

Selesai Public
KOTA SALATIGA
21 Sep 2022
0 ditandai
Bapak gubernur terhormat tolonglah kami orang tua murid dari SMPN 6 Salatiga, uang kami Rp 450.000 dipakai untuk membiayai kegiatan sekolah yang tidak jelas... tolong bapak.. tolong dengarkan kami ya pak..

Disposisi

Kamis, 22 September 2022 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Kamis, 22 September 2022 - 11:26 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait. 

Progress

Selasa, 27 September 2022 - 14:59 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama S******* *** ****** pada tanggal 21 September 2022 18:33 melalui laporgub, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah salah satunya mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
 
Merujuk dari hal tersebut diatas untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, atas inisiatif dari kelompok paguyuban kelas dan kesepakatan bersama dengan komite sekolah maka telah disepakati bersama dengan semangat gotong royong, dengan demikian:
 
1. Tabungan siswa adalah dana yang sudah disepakati antara orang tua siswa dan komite di awal tahun pelajaran baik peruntukannya untuk kebutuhan personal siswa maupun untuk kebutuhan kebersamaan jadi bukan pungutan.
2. Dana sebesar 450 selama 1 tahun digunakan untuk kebutuhan personal siswa dan kebutuhan kebersamaan yang sudah disetujui diawal tahun dan sudah  dipertanggungjawabkan secara  rinci kepada komite dan paguyuban kelas.
3. Aduan guru di kelas memerintahkan untuk melakukan iuran harian kepada siswa tidak benar.  Iuran kelas atas inisiatif siswa, anak-anak menyebutnya sebagai kas kelas, penggunaan dan peruntukan, pengumpulan serta pengelolaannya diatur oleh siswa (bendahara kelas).

Selesai

Selasa, 27 September 2022 - 15:02 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.