Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63801007
Rincian Aduan
LGWP63801007
Verifikasi
Public
Asalamuaikum pak mohon izin bertanya. Apa akan di tarik bantuan PKH jika atas nama penerima sudah meningal. Dan tidak di berikan kepada anaknya. Rumah sudah di cap penerima bantuan pak. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 08 September 2022 - 08:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 09 September 2022 - 09:53 WIBDINAS SOSIAL
Waalaikumsalam, Betul PKH tidak dapat diwariskan karena harus sesuai dengan nama penerimanya. Monggo bisa di perbaiki dulu data kependudukannya agar dapat diusulkan kembali kepada istri atau anak PM PKH tersebut.