Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63801007

Rincian Aduan

LGWP63801007

Verifikasi Public
LAIN-LAIN
08 Sep 2022
0 ditandai
Asalamuaikum pak mohon izin bertanya. Apa akan di tarik bantuan PKH jika atas nama penerima sudah meningal. Dan tidak di berikan kepada anaknya. Rumah sudah di cap penerima bantuan pak. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 08 September 2022 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 09 September 2022 - 09:53 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, Betul PKH tidak dapat diwariskan karena harus sesuai dengan nama penerimanya. Monggo bisa di perbaiki dulu data kependudukannya agar dapat diusulkan kembali kepada istri atau anak PM PKH tersebut.