Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP63770530
KOTA SEMARANG, 14 Mar 2025
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah. Istri saya Guru Bahasa Jawa, PNS di SMK Negeri 9 Semarang. CPNS Tahun 2009, baru pertama kali naik pangkat dari Gol. 3A ke 3B di Tahun 2013 pada waktu SMK masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang. Sejak SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017, istri saya tidak pernah bisa naik pangkat lagi, walaupun angka kredit sudah terpenuhi. Terhitung dari KP terakhir (2013) s.d Tahun 2025, berarti sudah hampir 12 tahun belum pernah naik pangkat, dari Gol. 3B ke 3C. Tahun 2024 berusaha mengajukan Usulan Jafung untuk Kenaikan Pangkat dari 3B ke 3C, ditolak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alasan sistem sedang bermasalah. Tahun 2025 berusaha mengajukan lagi, dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi, tetapi ditolak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, dengan keterangan "Penundaaan Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional", katanya dengan alasan kuota. Jika benar, alasannya adalah kuota, mohon Bapak Gubernur Jawa Tengah berkenan memberikan penjelasan terkait Peraturan Penetapan Kuota Usulan Kenaikan Jafung Guru. Apakah Guru yg 12 tahun belum naik pangkat, tidak termasuk ke dalam prioritas yg diutamakan, atau memang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak punya komitmen untuk memperjuangkan hak dan nasib Guru ? Bukankah "Peningkatan Kesejahteraan Guru" menjadi bagian dari 11 Program Prioritas Bapak Gubernur Jawa Tengah, sesuai dengan Visi dan Misi ? Terimakasih sebelumnya, semoga Bapak Gubernur sehat selalu...
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 13:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Maret 2025 - 08:45 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Selasa, 15 April 2025 - 11:17 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
terimakasih atas laporannya , monggo kami kirimkan nota dinas tentang kenaikan jabatan fungsional guru, bisa di download di lampiran.