Rincian Aduan
LGWP63703790
Lihat detail lengkap aduan LGWP63703790
LGWP63703790
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti
aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut sebagai berikut:
1. Telah dilaksanakan tinjauan lapangan bersama dengan Satpol PP kab. Sukoharjo di lokasi yang dimaksud dalam aduan tersebut pada hari Selasa, 30 Mei 2023;
2. Desa Celep, Kec. Nguter, Kab. Sukoharjo dengan koordinat S 7° 43’42,236” E110° 54’ 45,079”, penggalian dilakukan oleh Sdri. Sindik Purwanti (CV Rizky Kusuma Wijaya) yang beralamatkan di Bendosari Kab. Sukoharjo dengan luas penggalian ± 5.000 m2 dengan komoditas tanah urug. Pada saat petugas tiba di lokasi, kegiatan penggalian sedang berlangsung dan segera kita minta utk dihentikan. Di lokasi ditemukan 1 alat berat berupa backhoe dan 3 unit truk;
3. Tindak lanjut
dari Cabdin ESDM Sewu Lawu dan Satpol PP memerintahkan terhadap pelaku tambang
agar tetap menghentikan kegiatan penggalian.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih