Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63703790

Rincian Aduan

LGWP63703790

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
26 May 2023
0 ditandai
Kmrin di sidak tambang ilegal dalih pembangunan pabrik..apakah harus di viralkan baru serius...cma di suruh libur 1 hari.. hari ini main lagi tambang ilegal...desa celep kec nguter sukoharjo

Disposisi

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 29 Mei 2023 - 07:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut sebagai berikut:

1. Telah dilaksanakan tinjauan lapangan bersama dengan Satpol PP kab. Sukoharjo di lokasi yang dimaksud dalam aduan tersebut pada hari Selasa, 30 Mei 2023;

2. Desa Celep, Kec. Nguter, Kab. Sukoharjo dengan koordinat S 7° 43’42,236” E110° 54’ 45,079”, penggalian dilakukan oleh Sdri. Sindik Purwanti (CV Rizky Kusuma Wijaya) yang beralamatkan di Bendosari Kab. Sukoharjo dengan luas penggalian ± 5.000 m2 dengan komoditas tanah urug. Pada saat petugas tiba di lokasi, kegiatan penggalian sedang berlangsung dan segera kita minta utk dihentikan. Di lokasi ditemukan 1 alat berat berupa backhoe dan 3 unit truk;

3. Tindak lanjut dari Cabdin ESDM Sewu Lawu dan Satpol PP memerintahkan terhadap pelaku tambang agar tetap menghentikan kegiatan penggalian. 

Selesai

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih