Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63546843

Rincian Aduan

LGWP63546843

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
10 Aug 2022
0 ditandai
pak ganjar yang saya hormati dan saya cintai...mohon diperingatkan kepada kepala desa kami yang arogan membuat peraturan yang tidak memihak rakyat kecil,dengan adanya pelarangan melintas truk muatan maupun non muatan,pdhl jelas" pembangunan jalan itu juga menggunakan dana desa (dana dari rakyat untuk rakyat),arogansi pemimpin yang seperti ini yang menimbulkan polemik dan keributan didesa kami,apa aturan ini sesuai perintah pak gubernur???surat itu dikeluarkan resmi yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat,,apapun itu alasannya,jalan itu jalan umum..kami menolak peraturan tersebut,karena itu akses penghubung antar desa antar kecamatan..terimakasih

Disposisi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:20 WIB

Kabupaten Boyolali

laporan kami terima

Progress

Kamis, 01 September 2022 - 08:11 WIB

Kabupaten Boyolali

laporan telah kami koordinasikan dengan dishun kabupaten boyolali, dimana jalan tersebut merupakan jalan desa atauoun jalan lingkungan dan berdasarkan Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

a.  Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.

b.  Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor. Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:

a.  Jalan Kelas I

Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.

b.  Jalan Kelas II

Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

c.   Jalan Kelas III

Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.

d.  Jalan Kelas Khusus

Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.

Selesai

Kamis, 01 September 2022 - 08:11 WIB

Kabupaten Boyolali

demikian tanggapan kami