Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63542883

Rincian Aduan

LGWP63542883

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
26 Aug 2026
0 ditandai
PENGADUAN DUGAAN PRAKTIK KOPERASI MENJADIKAN KTP, BUKU NIKAH DAN AKTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT

Kepada Yth.

Gubernur Jawa Tengah

melalui LaporGub Jawa Tengah

Perihal: Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan terhadap Koperasi Semerbak Citra

Dengan hormat,

Saya menyampaikan pengaduan dan memohon pemeriksaan terhadap dugaan praktik Koperasi Semerbak Citra yang menjadikan KTP, buku nikah dan akta sebagai jaminan dalam proses pengajuan/pemberian kredit kepada masyarakat.

Dokumen tersebut merupakan dokumen pribadi yang memuat identitas dan/atau data pribadi seseorang. Saya mempertanyakan dasar hukum koperasi dalam meminta, menyimpan, menahan dan/atau menjadikan dokumen tersebut sebagai jaminan kredit.

DASAR HUKUM YANG PERLU DIPERIKSA

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur pelindungan data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data, larangan penggunaan data pribadi serta ketentuan pidananya. UU tersebut masih berstatus berlaku.

Dalam Pasal 5, subjek data pribadi berhak mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas pihak yang meminta data, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data.

Selanjutnya, Pasal 16 UU 27/2022 mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum dan transparan, sesuai dengan tujuan, serta dengan menjamin hak subjek data pribadi dan keamanan data.

Oleh karena itu, apabila KTP, buku nikah, akta atau dokumen lain yang memuat data pribadi digunakan bukan sekadar untuk verifikasi identitas tetapi ditahan atau dijadikan jaminan kredit, saya memohon agar diperiksa apakah penggunaan dan penyimpanannya telah mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, persetujuan/landasan pemrosesan yang sesuai, serta memenuhi prinsip pelindungan data pribadi.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

UU Nomor 25 Tahun 1992 merupakan salah satu dasar hukum perkoperasian dan mengatur kedudukan serta penyelenggaraan koperasi sebagai badan usaha berdasarkan prinsip koperasi.

Saya memohon agar instansi yang berwenang memeriksa apakah praktik pemberian kredit dan persyaratan jaminan yang diterapkan oleh Koperasi Semerbak Citra telah sesuai dengan ketentuan perkoperasian dan peraturan pelaksana yang berlaku.

PERMOHONAN PEMERIKSAAN

Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Semerbak Citra terkait praktik penggunaan KTP, buku nikah dan akta sebagai jaminan kredit.
  2. Meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum koperasi meminta dan/atau menahan dokumen tersebut.
  3. Memeriksa apakah dokumen asli KTP, buku nikah dan akta milik anggota/debitur ditahan oleh koperasi.
  4. Memeriksa isi perjanjian kredit, surat pernyataan, SOP dan ketentuan internal koperasi yang berkaitan dengan jaminan tersebut.
  5. Memeriksa kesesuaian praktik tersebut dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  6. Memeriksa kesesuaian praktik tersebut dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksana yang berlaku.
  7. Apabila ditemukan pelanggaran, mohon dilakukan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  8. Apabila dokumen asli masyarakat ditahan tanpa dasar hukum yang sah, mohon agar dilakukan langkah untuk pengembalian dokumen kepada pemiliknya.
  9. Mohon pengaduan ini diteruskan kepada instansi yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi apabila kewenangannya berada pada instansi lain.

Saya menegaskan bahwa pengaduan ini disampaikan sebagai permohonan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Saya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan terhadap praktik tersebut demi perlindungan masyarakat sebagai anggota/debitur koperasi.


Disposisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Rabu, 02 September 2026 - 09:55 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 02 September 2026 - 12:29 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP63542883 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Rabu, 02 September 2026 - 12:31 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP63542883 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima Kasih atas laporannya *  Sesuai Peraturan Menteri  Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Pasal 29 Ayat 1c. Bahwa untuk mengurangi Risiko pemberian pinjaman, KSP dan USP Koperasi harus menetapkan jaminan atas pinjaman yang dapat berupa barang, hak tagih, dan/atau fidusia. * Setelah kami berkomunikasi dengan manager KSP Semerbak Citra Cabang Majenang Cilacap bahwa koperasi telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait prosedur Simpan Pinjam, yang didalamnya adanya aturan terkait agunan bagi anggota yang pinjam, agunan bisa berupa sertifikat tanah, bpkb kendaraan dll, kalau terkait fotocopy ktp itu digunakan dalam berkas persyaratan pinjaman. * Dalam waktu dekat kami juga akan segera berkunjung ke KSP Semerbak Citra Cabang Majenang dan mengkonfirmasi terkait tatakelola koperasi yang dijalankan. Demikian, dan terima kaih