Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63539679

Rincian Aduan

LGWP63539679

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
04 Aug 2023
0 ditandai
Sampai skrg utk TPS Ds. Trangsan msih aktif d gunakn sbgai pmbuangan smpah akhir. Apkah msti hrs mnunggu warga Saripan ad yg meninggal dlu krn pnyakit diare batu keluhan kami d dngar...?!?

Disposisi

Jumat, 04 Agustus 2023 - 12:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Jumat, 04 Agustus 2023 - 13:31 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 04 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Jumat, 04 Agustus 2023 - 13:33 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Pemdes Trangsan dengan hasil sebagai berikut :

1. Pengecekan dan verifikasi lapangan aduan masyarakat dilakukan dengan menemui

Bapak Agung Riyanto selaku Sekretaris Desa Trangsan.

2. Pengelolaan TPS Desa Trangsan dilakukan oleh Bumdes dengan hanya

melakukan pengangkutan ke TPS, sehingga dikarenakan tidak ada pengolahan dan

pengurangan sampah oleh Bumdes maka terjadi penumpukan sampah di TPS.

3. Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka akan dilakukan langkah-langkah sebagai

berikut :

a. Untuk menangani timbunan sampah di TPS saat ini, UPTD Pengelolaan

Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo akan menambah

pengangkutan secara bertahap dan Bumdes akan membuang sebagian hasil

pengangkutan sampah langsung ke TPA.

b. Untuk selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo akan

melakukan pembinaan dan pendampingan terkait pengolahan dan

pengurangan sampah kepada Bumdes Desa Trangsan untuk mengurangi

timbunan sampah di TPS.
Terima kasih