Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63525472
Rincian Aduan
LGWP63525472
Selesai
Public
mohon maaf pak saya ingin kejelasan dispenda bila kendaraan bermotor telat bayar pajak apakah boleh pihak kepolisian menilang karena kita masih tidak paham.sebelumnya terima kasih
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2017 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 08 Mei 2017 - 13:01 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 19 Juni 2017 - 10:23 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Bisa, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 bahwa STNK harus dilakukan pengesahan ulang 1 tahunan yang dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor