Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP63465289
KABUPATEN PURBALINGGA, 14 Jun 2023
Assalamu'alaikum wr.wb Lapor Pak Gubernur..Saya ingin mengadu terkait PPDB SMA/SMK JATENG mengenai konversi akreditasi. Ketentuan konversi akreditasi itu landasannya seperti apa? Kami sekolah kecil, SMP yang ter-akreditasi B cukup terdampak dengan ketentuan konversi tersebut. Nilai siswa banyak berkurang ketika dikalikan 0.9 karena SMP kami ter-akreditasi B sehingga banyak siswa yang kalah bersaing dan terancam tidak diterima di SMA/SMK NEGERI. Terbukti pada PPDB SMA/SMK tahun lalu dan kekhawatiran kami pada PPDB tahun ini 2023/2024. Kami yakin lulusan sekolah kami bisa bersaing secara akademik dengan lulusan sekolah ter-akreditasi A. Tapi ketentuan konversi akreditasi ini seperti efek domino pada SMP kami dan pastinya sekolah lainya yang akreditasinya belum A, ketika nilai siswa berkurang karena konversi akreditasi, terancam tidak diterima di SMK/SMA negeri hal tersebut sangat berpengaruh terhadap PPDB di SMP kami. Banyak calon peserta didik SD yang tidak jadi mendaftar karena takut nantinya tidak bisa sekolah di SMA/SMK negeri ketika tau bahwa SMP dengan akreditasi B mendapatkan pengurang nilai. Didaerah sekolah kami banyak AUSTS atau anak usia sekolah tidak sekolah, bisa dibayangkan ketika ada siswa yamg memiliki motivasi untuk sekolah tinggi SMA/SMK negeri tapi harus pupus karena ketentuan konversi akreditasi, pastinya akan berdampak pada keberlangsungan sekolah SMP kami SMP pinggiran yang siswanya mulai menipis. Mohon solusinya terkait konversi akreditasi tersebut. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 15 Juni 2023 - 08:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 09:41 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA