Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 6540 XC
Yth. Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Pemerintah dengan Nomor Polisi H 6540 XC yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan.
Berdasarkan fakta dan dokumentasi yang saya lampirkan, kendaraan dinas tersebut yang berdomisili atau digunakan pada instansi di Kabupaten Semarang telah digunakan di Kota Semarang, tepatnya di Kecamatan Gajahmungkur, pada hari Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Dokumentasi yang saya lampirkan juga dilengkapi time stamp yang menunjukkan waktu pengambilan gambar sehingga menjadi bukti yang jelas atas penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Penggunaan kendaraan dinas pada malam hari di luar jam kerja dan di luar kepentingan kedinasan merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, integritas, efisiensi penggunaan aset daerah, serta kewajiban ASN untuk menggunakan Barang Milik Daerah hanya sesuai peruntukannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:
- Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah & Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengguna kendaraan dinas Nomor Polisi H 6540 XC beserta atasan langsung yang bertanggung jawab atas pengawasannya.
- Menjatuhkan sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas.
- Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik ASN karena telah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
- Mengevaluasi serta mencabut hak penggunaan kendaraan dinas dari oknum ASN yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
- Memerintahkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas agar hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Saya meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan tegas tanpa pandang bulu, sehingga memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas milik negara untuk kepentingan pribadi.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.
Lampiran:
- Dokumentasi foto kendaraan dinas Nomor Polisi H 6540 XC.
- Bukti time stamp yang menunjukkan waktu pengambilan foto pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 22.00 WIB.
- Bukti pendukung lainnya.