Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63368745

Rincian Aduan

LGWP63368745

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
27 Nov 2022
0 ditandai
Apakah boleh masyarakat yg mendapatkan bantuan BLT/PKH dll wajib mendapatkan potongan, karena di desa saya banyak yg bicara kalok dapet bantuan TPI juga dapet potongan dusun geyongan

Disposisi

Senin, 28 November 2022 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 05 Desember 2022 - 09:01 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. laporan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih 

Progress

Senin, 13 Februari 2023 - 10:18 WIB

Kabupaten Semarang

Salam.. 

 

 Kami informasikan untuk bantuan yang diterima oleh warga Desa/kelurahan itu berdasarkan data usulan dari pihak desa/kelurahan setempat, silahkan bapak/ibu menghubungi atau bisa melaporkan diri ke kantor desa/kelurahan setempat untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial dengan syarat dan kriteria yang sudah ditentukan

 

 Sesuai instruksi Mensos RI bahwasannya penerima bansos berhak mendapatkan 100% dari total, jika ditemukan potongan dll silahkan dilaporkan ke Dinas Sosial dengan membawa bukti lengkap untuk kami tindak lanjuti segera

 

 terimakasih.

Selesai

Senin, 13 Februari 2023 - 10:18 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf