Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 21 Maret 2015 - 06:51 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2015 - 13:19 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kepada Yth.Ayik Buchori
1.Pencairan tunjangan profesi (sertifikasi) memlaui 2(dua) cara yaitu :
a.Bagi Guru Non PNS, pencariran tunjangan profesi dilakukan oleh Kemendikbud (Direktorat PPTK PAUDNI ) langsung le masing-masing rekening guru yang secara normatif administrasi memenuhi syarat menerima tunjangan profesi
b. Bagi guru PNS, dana tunangan profesi dicairkan oleh Pusat ke KAs Daerah Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Pemda Kabupaten/Kota mencairkan tunjuangan profesi ke masing-masing Guru yang secara normatif memenuhi tunjangan profesi.
2. Kekurangan pencairan tunjangan profesi bagi Guru Non PNS ( Guru Non PNS TK ) selama 5 bulan akan dicairkan setelah dilaksanakan audit dari BPKP.
3. Pencairan tunjangan Tri Wulan I tahun 2015 bagi Guru Non PNS ( Guru Non PNS TK) sudah dicairkan oleh Kemendikbud (Direktorat PPTK PAUDNI) langsung ke masing-masing rekening guru yang bersangkutan, untuk itu mohon bisa dicek ke rekening bank BRI saudara
4. Sedangkan untuk pencairan tunjangan profesi Tri Wulan II 2015 bagi Guru Non PNS akan dicaiakan bersamaan dengan kekurangan pembayaran 5 bulan setelah dilaksanakan audit dari BPKP.
5. Lebih jelasnya Saudara dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Demak atau Direktorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI Kemdikbud.