Rincian Aduan : LGWP63286426

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 28 Jan 2023

Terkait dengan perkara saya kasus 372 yo 378 yg sempat viral di media sosial.. Hasil mediasi dari PROPAM RESORT MAGELANG KOTA akan membuka kembali perkara tersebut namun dialihkan penyidikan oleh RESKRIM bukan lagi RESMOB.. DENGAN KRONOLOGI PENYELESAIAN KEMARIN SEPERTI INI: Saya ditipu oleh orang temanggung dengan modus PELAKU mengambil HP secara kredit, PELAKU wanita mengaku bekerja diPatal secang dan suami dipabrik kayu lapis.. Pelaku menggunakan KTP orang" kampung yg ternyata pelaku ambil dari ketua RT yg sebenar'na KTP itu digunakan untuk hutang koprasi kelompok ibu" PKK. lalu kemudian saya temukan puluhan KTP editan dengan NIK yg sama.. Setelah pelaku mengambil hp sejumlah 78unit dengan kerugian hampir 150jt akhir'na kabur dari rumah.. Kemudian saya melaporkan kePolsek Magelang Tengah.. Saat saya diBAP penyidik tidak mau memasukan KTP editan / palsu dengan NIK yg sama, penyidik pun mengatakan bahwa masalah ini bukan PIDANA tapi PERDATA.. Lalu berapa bln kemudian Pelaku ditangkap diKalimantan oleh RESMOB POLRES MAGELANG KOTA, sebelum'na saya tanya apakah masalah ini PIDANA atau PERDATA, salah satu orang resmob mengatakan MURNI PIDANA.. Sebelum berangkat kekalimantan anggota RESMOB meminta uang saku untuk berangkat kekalimantan akhir'na saya beri uang 1,5jt.. Kemudian pelaku ditangkap dikalimantan, anggota RESMOB MAGELANG KOTA meminta uang untuk kembali keMagelang dengan membawa pelaku.. Kemudian saya mentransfer uang kenomer rek salah satu anggota RESMOB sebesar 2jt.. Mungkin bagi mereka kurang uang segitu dia bilang minta ditransfer yg banyak, saya sudah jadi korban kalo dimintain terlalu banyak saya tidak bisa, kecuali nanti masalah terselesaikan pasti saya beri banyak.. Sebelum PELAKU sampai diMagelang saya sempat dipanggil kePolsek Magelang Tengah untuk melengkapi BAP ulang dengan 2 saksi. Tetapi saya dan 2 saksi tidak dimasukan keRuangan penyidikan hanya suruh duduk diDepan halaman Polsek Magelang Tengah penyidik tiba" keluar membawa BAP baru yg tidak boleh dibaca kata'na kelamaan hanya suruh menandatangani kertas yg isi'na saya tidak tahu.. Setelah sampai diRESMOB POLRES MAGELANG KOTA dicari bukti yg saya tidak punya, sedangkan PELAKU MENGAKUI PERBUATAN'NA dan PENADAH DIHADIRKAN.. Dan saya masih punya SAKSI saat PENYERAHAN BARANG kePELAKU 5orang RESMOB POLRES MAGELANG KOTA mengatakan NANTI DULU, BUAT APA kata'na, inti'na tidak mau memeriksa SAKSI yg MENGUATKAN.. Sempat saya mau panggil wartawan untuk meliput perkara tersebut tetapi RESMOB POLRES MAGELANG KOTA tidak mengijinkan.. Mereka mengatakan "TIDAK USAH MACAM" PANGGIL WARTAWAN SEGALA" Setelah pihak RESMOB MAGELANG KOTA KEBERATAN SAYA MEMANGGIL WARTAWAN maka dari pihak RESMOB KOTA MAGELANG mengembalikan uang yg mereka minta sebelum keberangkatan dan akan kembali pulang dari Kalimantan menjemput pelaku, diruang KASAT RESKRIM disaksikan oleh bpk KASAT RESKRIM MAGELANG KOTA.. Kemudian PELAKU minta secara kekeluargaan memberi jaminan 1unit Mobil Kijang Krista tanpa BPKB dan tertulis bahwa BPKB akan disetahkan dibulan NOVEMBER 2017 hingga saat ini BPKB tersebut BELUM DISERAHKAN dan RESMOB KOTA MAGELANG tidak bertindak apa", sedangkan PELAKU masih dirumah berkeliaran.. Dan diberi jaminan Surat tanah Leter D yg akan diSerahkan dibulan NOVEMBER 2018 jika tidak sanggup melunasi sejumlah kerugian akan diikhlaskan untuk ganti rugi, dan saat ini masih dibawa oleh RESMOB KOTA MAGELANG. Sempat saya minta untuk dinotariskan tetapi RESMOB mengatakan jika dinotariskan RESMOB MAGELANG KOTA tidak akan ikut campur dalam perkara ini.. Kerugian saya belum terima tetapi oleh RESMOB MAGELANG KOTA sudah dibuatkan SURAT PENCABUTAN dengan paksaat saya harus menandatangani.. RESMOB MAGELANG KOTA MENYATAKAN KASUS SAYA MENTAH KARENA KURANG CUKUP BUKTI.. Jadi posisi waktu itu saya serba terhimpit, mau minta lanjut kata'na tidak bisa dilanjutkan.. Mau damai bisa'na hanya dibuat dengan cara seperti ini, surat tanah mau dinotariskan juga jawab'na begitu.. Jadi cara kekeluargaan dari pihak Resmob seperti ini... 1. Tgl 14 September 2017 kira" jam 3 sore org tua Terlapor sedang dirumah saya, meminta untuk damai / kekeluargaan.. Dan Terlapor baru saja tiba dari Lamandau dijemput oleh unit Resmob.. 2. Tiba" BRIPKA David meminta saya antarkan org tua Terlapor ke Polres parkiran Reskrim... Lalu kemudian setelah saya tiba diPolres bersama org tua Terlapor & saudara saya kemudian BRIPKA David meminta saya untuk pulang dulu nanti saya mau dikabari kata'na... Biar org tua Terlapor bertemu dengan Terlapor terlebih dahulu...( apakah dibenarkan jika cara kekeluargaan seperti ini...? ) 3. Tidak lama kemudian BRIPKA David memberi kabar ke saya dan menyatakan perkara saya TIDAK CUKUP BUKTI.. Sedangkan pada tgl 12 September 2017 Laporan saya sudah di Gelar Perkara dan BRIPKA David mengatakan bahwa perkara saya Murni Pidana.. 4. Secepat itu Resmob menyatakan TIDAK CUKUP BUKTI, sedangkan Pelaku baru sampai & belum dilidik... Penadah'na dijemput oleh BRIPKA David malam hari pada tgl 16 September 2017 dan bertemu saya diruang Resmob.. 5. Jadi Perkara ditutup terlebih dahulu, dicabut baru dikembangkan & dilidik seperti ini apakah itu Proses Hukum yg Benar..

0 Orang Menandai Aduan Ini