Rincian Aduan : LGWP63252158

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 23 Nov 2022

Assalamualaikum wr wb. Salam sehat dan sukses bapak ganjar, izin menyampaikan informasi yang meresahkan warga terkait penipuan perizinan pangkalan gas LPG di jawa tengah.mohon dengan sangat bisa diberantas karena merugikan masyarakat dan banyak yang tertipu. Terima kasih wassalamualaikum wr wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 24 November 2022 - 08:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 28 November 2022 - 06:24 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:22 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan bahwa : setelah kami cek kontak nomor pelapor tidak bisa kami hubungi.
Dari hasil pengamatan kami dlapangan untuk HET LPG PSO 3 kg di Kabupaten Jepara telah sesuai dengan ketentuan yaitu Rp. 15.500 ditingkat pangkalan / sub agen, namun  apabila   ditoko  ataupun pengecer dapat mencapai Rp. 18.000 s/d 20.000. Terkait dengan hal perijinan pangkalan adalah menjadi kewenangan agen yang bersangkutan, setelah kami croscek dengan Paguyuban Hiswana Migas Jepara bahwa tidak ada agen di Kabupaten Jepara yang menerima pembukaan pangkalan melalui medsos. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun

Selesai

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:27 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan  terkait penipuan perizinan pangkalan gas LPG di Jawa Tengah, bersama ini kami informasikan bahwa : 1. Adanya informasi transaksi terkait pembukaan pangkalan LPG 3 kg sudah sejak lama dan sudah dilakukan pelaporan kepada pertamina.
2. Berkenaan dengan laporan saudara mohon kirannya lebih waspada karena terkait dengan pembukaan pangkalan baru LPG 3 kg sepengetahuan kami tidak ada biaya.
3. Harga LPG 3 kg di atas HET dimungkinkan dibeli oleh masyarakat bukan di Pangkalan melainkan di pengecer keliling atau toko/warung.