Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP63232356
KOTA SEMARANG, 08 Aug 2019
Plat kendaraan saya habis per bulan 07/2019. Saya dateng ke samsat bulan 06/2019 dengan maksud supaya plat jadi sebelum masa berlakunya habis. Saya ke gedung BPKB Lamper karena dikasih tahu kolega untuk perpanjang plat nomor “cantik” harus urus ke Lamper dulu. Tiba di sana langsung diarahkan ke lt.2 yang katanya khusus buat ngurusin yg plat khusus tadi. Di lt.2 langsung ditembak 500.000 tanpa ditunjukkan dasar penetapan biaya tadi perhitungannya bagaimana. Sama masnya dibilang kalau biaya ini buat buka data di Samsat I. Kalau nggak mau bayar segitu, berarti mesti bolak-balik Pedurungan-Lamper buat urus BPKBnya. Setelah saya bayar, saya nggak dikasih bukti pembayaran apapun, yang kesannya seperti pungli, karena nggak ada aturan jelasnya dan hanya sebagai ajang cari uang saja. Saya cuma dikasih map kosong berstempel no.polisi saya, H3003HP. Sekedar informasi, motor ini saya beli kondisi bekas dari kolega saya, bahkan KTP yg terdaftar di STNK pun masih dengan nama orang tsb. Jadi nggak masuk akal kalau saya dikenakan 500.000 CUMA BUAT BUKA DATA di Samsat I. Apakah ada kerjasama antara pihak Samsat dengan Arsip BPKB untuk mengemplang biaya yg dikenakan terhadap pemilik kendaraan dengan nomor yang dianggap “Cantik”? Ini sudah 2019 ya pak, kalau mau ngemplang atau narik pungli mbok ya pikirannya dipake. Jarak Lamper ke Samsat I itu nggak deket, panas, macet lagi. Tadinya mau nggak saya bayar aja itu pajaknya, biar ditilang sekalian kalau perlu, salah sendiri kasih peraturan yang dasarnya nggak jelas. Apa gunanya pak bikin peraturan tahun 2016 dulu buat hindari pungli kendaraan bermotor kalau implementasi peraturannya saja MASIH ADA PUNGLI BUAT BUKA DATA. Buka data itu gampang pak, database 1 dengan yang lainnya selama terhubung ya tinggal klik, beres. Masak tenaga yang dikeluarkan buat buka data itu senilai Rp 500.000? Mohon ditindak masnya yang di lantai 2 gedung Arsip BPKB Lamper, di ruang pengurusan plat nomor khusus.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 08 Agustus 2019 - 09:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 Agustus 2019 - 09:22 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Senin, 20 Januari 2020 - 09:18 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah