Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP63228292
KABUPATEN DEMAK, 02 May 2023
Pak apa benar semua kb tidak ditanggung bpjs (kata dinkes demak)? Kalau puskesmas mengeluarkan surat rujukan berarti bidan puskesmas kan sudah tidak bisa menangani dan harus dirujuk, kenapa perlu surat keterangan bidan? Kenapa dr puskesmas kemarin tidak langsung memberi surat keterangan tsb, apa harus bolak balik pak? Kenapa kalo pake bpjs harus dipersulit, padahal saya membayar tepat waktu tiap bulan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 20:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Mei 2023 - 09:14 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan untuk program Keluarga Berencana di lakukan mengikuti ketentuan pemerintah skema rujukan berjenjang sesuai alur layanan yang berlaku. Apabila layanan bisa dilakukan di bidan maka tidak perlu untuk dirujuk namun apabila perlu penanganan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit. Apabila pada pelaksanaannya terdapat kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi saat layanan di Puskesmas, kami mohon maaf dan hal ini menjadi catatan bagi kami untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait sebagai evaluai perbaikan layanan kedepannya. Terima kasih
Progress
Rabu, 03 Mei 2023 - 09:15 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan untuk program Keluarga Berencana di lakukan mengikuti ketentuan pemerintah skema rujukan berjenjang sesuai alur layanan yang berlaku. Apabila layanan bisa dilakukan di bidan maka tidak perlu untuk dirujuk namun apabila perlu penanganan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit. Apabila pada pelaksanaannya terdapat kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi saat layanan di Puskesmas, kami mohon maaf dan hal ini menjadi catatan bagi kami untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait sebagai evaluai perbaikan layanan kedepannya. Terima kasih
Selesai
Rabu, 03 Mei 2023 - 09:15 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan untuk program Keluarga Berencana di lakukan mengikuti ketentuan pemerintah skema rujukan berjenjang sesuai alur layanan yang berlaku. Apabila layanan bisa dilakukan di bidan maka tidak perlu untuk dirujuk namun apabila perlu penanganan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit. Apabila pada pelaksanaannya terdapat kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi saat layanan di Puskesmas, kami mohon maaf dan hal ini menjadi catatan bagi kami untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait sebagai evaluai perbaikan layanan kedepannya. Terima kasih