Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63228292

Rincian Aduan

LGWP63228292

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
02 May 2023
0 ditandai
Pak apa benar semua kb tidak ditanggung bpjs (kata dinkes demak)? Kalau puskesmas mengeluarkan surat rujukan berarti bidan puskesmas kan sudah tidak bisa menangani dan harus dirujuk, kenapa perlu surat keterangan bidan? Kenapa dr puskesmas kemarin tidak langsung memberi surat keterangan tsb, apa harus bolak balik pak? Kenapa kalo pake bpjs harus dipersulit, padahal saya membayar tepat waktu tiap bulan

Disposisi

Selasa, 02 Mei 2023 - 20:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 03 Mei 2023 - 09:14 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan untuk program Keluarga Berencana di lakukan mengikuti ketentuan pemerintah skema rujukan berjenjang sesuai alur layanan yang berlaku. Apabila layanan bisa dilakukan di bidan maka tidak perlu untuk dirujuk namun apabila perlu penanganan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit. Apabila pada pelaksanaannya terdapat kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi saat layanan di Puskesmas, kami mohon maaf dan hal ini menjadi catatan bagi kami untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait sebagai evaluai perbaikan layanan kedepannya. Terima kasih

Progress

Rabu, 03 Mei 2023 - 09:15 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan untuk program Keluarga Berencana di lakukan mengikuti ketentuan pemerintah skema rujukan berjenjang sesuai alur layanan yang berlaku. Apabila layanan bisa dilakukan di bidan maka tidak perlu untuk dirujuk namun apabila perlu penanganan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit. Apabila pada pelaksanaannya terdapat kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi saat layanan di Puskesmas, kami mohon maaf dan hal ini menjadi catatan bagi kami untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait sebagai evaluai perbaikan layanan kedepannya. Terima kasih

Selesai

Rabu, 03 Mei 2023 - 09:15 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan untuk program Keluarga Berencana di lakukan mengikuti ketentuan pemerintah skema rujukan berjenjang sesuai alur layanan yang berlaku. Apabila layanan bisa dilakukan di bidan maka tidak perlu untuk dirujuk namun apabila perlu penanganan lebih lanjut maka akan dirujuk ke Rumah Sakit. Apabila pada pelaksanaannya terdapat kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi saat layanan di Puskesmas, kami mohon maaf dan hal ini menjadi catatan bagi kami untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait sebagai evaluai perbaikan layanan kedepannya. Terima kasih