Rincian Aduan
LGWP63092012
Lihat detail lengkap aduan LGWP63092012
LGWP63092012
Admin Gubernuran
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022, alokasi pupuk bersubsidi dibatasi hanya untuk pupuk Urea dan NPK dan saja untuk 9 komoditas strategis yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Teh rakyat, Kakao Rakyat dan Tebu Rakyat yang memiliki luasan kurang dari 2 hektar. Phonska bukan termasuk gologan pupuk bersubsidi, jadi pembeliannya tidak harus menggunakan Kartu Tani.
Mengatasi permasalahan ini, monggo menghubungi Dispertan Kab. Boyolali, AGUS PRAMUDI RAHARDJO di nomor HP 085601692895.