Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Ketenaga kerjaan kami dari Satwasker Surakarta telah melakukan Tindaklanjut dengan hasil :
1. Perusahaan kadang kadang melakukan lembur karena menyesesaikan target dan diberikan upah lembur yang dibayarkan bersamaan upah bulanan dibayarkan pada setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
2. Upah bulan Desember 2022 diberikan pada tanggal 5 Januari, ada sebagian pekerja yang juga mengalami lembur ( Jam kerja molor ), dari hasil pemeriksaan pada bukti pembayaran upah terdapat Surat perintah Lembur, dan sudah dibayarkan upah lemburnya dengan perhitungan sesuai ketentuan.
3. Untuk waktu kerja bulan Januari dan lemburnya dibayarankan pada tanggal 5 Februari 2023. Pengurus sanggup membayar upah lemburnya.
# Analisa
Kerja lembur tidak dibayar upah lemburnya
Berdasarkan :
1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undnang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Nomor 24 :
- pasal 78 ayat (1) dinyatakan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) mmggu.
- pasal 78 ayat (2) dinyatakan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur.
2) Berdasarkan Peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur. Kerja tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Ke
# Kesimpulan
Kerja lembur tidak dibayar upah lemburnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Nomor 24 pasal 78 ayat (2) Jo. Peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja wajib membayar Upah Kerja Lembur
# Rekomendasi
Pimpinan Perusahaan diminta untuk :
1. Perusahaan apabila akan ada kerja lembur maka Pengurus harus memberikan Surat Perintah lembur kepada pekerja yang akan dipekerjakan lembur.
2. Membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang bekerja melebihi waktu kerja yang berlaku di perusahaan.
3. Selalu memberikan sosialisasi pada pekerja baru, tetang isi Peraturan Perusahaan. Terimakasih