Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP63087243
KABUPATEN KLATEN, 13 Jan 2023
Permasalahan : di perusahaan saya bekerja. Aturan jam kerja harusnya 7 jam kerja karena 6 hari kerja terjadi jam kerja yang molor atau tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan jam kerja jam 7 pagi sampai jam 6 sore tanpa ada lemburan. Nama perusahaan : pt sinar klaten makmur Lokasi : jalan solo jogja km 4, mlese, ceper, klaten
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 14 Januari 2023 - 07:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 14:49 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Sabtu, 04 Februari 2023 - 09:25 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Ketenaga kerjaan kami dari Satwasker Surakarta telah melakukan Tindaklanjut dengan hasil :
# Fakta dilapangan
1. Perusahaan kadang kadang melakukan lembur karena menyesesaikan target dan diberikan upah lembur yang dibayarkan bersamaan upah bulanan dibayarkan pada setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
2. Upah bulan Desember 2022 diberikan pada tanggal 5 Januari, ada sebagian pekerja yang juga mengalami lembur ( Jam kerja molor ), dari hasil pemeriksaan pada bukti pembayaran upah terdapat Surat perintah Lembur, dan sudah dibayarkan upah lemburnya dengan perhitungan sesuai ketentuan.
Selesai
Selasa, 07 Februari 2023 - 10:28 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai