Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63057845

Rincian Aduan

LGWP63057845

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
23 Aug 2014
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur, saya mempunyai keluhan tentang e-KTP. E-KTP saya belum jadi kira-kira sudah 2 tahun, sebenarnya sudah jadi tetapi ada kesalahan pada data e-KTP saya, jadi saya kembalikan pada Capil Kab. Tegal, namun hampir 1 tahun ini belum jadi juga. mohon pencerahannya. Terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 23 Agustus 2014 - 22:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 25 Agustus 2014 - 07:37 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 25 Agustus 2014 - 11:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Menanggapi laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Proses Pencetakan KTP-EL ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik ) belum di serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, sehingga Kabupaten / Kota belum bisa melakukan cetak ulang KTP-El bagi penduduk yang melakukan perubahan data maupun yang baru. 
 
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP - EL sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014, Jadi KTP Non elektronik saudara tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
 
Terima Kasih.

Selesai

Senin, 25 Agustus 2014 - 11:22 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih