Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62945813
Rincian Aduan
LGWP62945813
Selesai
Public
Iijn pak gub...sesuai dengan aturan pertamina pembelian BBM bersubsidi tidak diperbolehkan pakai drigen. Tetapi fakta dilapngan pedagamg eceran di desa tahunan, ngabul, langon, sukodono, mantingan, krapyak, tegaal sambi , teluk awur , demangan, platar, mangunan, petekeyan, semat masih dengan mudah mendapatkan pertalet dari SPBU yang kemudian dijual bebas di pinggir pinggir jalan dengan harga antara 12.000 - 12.500 / liter . Jadi ada keuntungan dari pengecer 2000 - 2500 liter. Dari informasi pedagang eceran tersebut pertalet didapatkan dengan cara menyerahkan drigen kepada SPBU yang selanjutnya akan diantar kepada pedagang eceran trsbut. Sehingga ketika masyarakat beli bbm di SPBU habis harus beli eceran dengan harga mahal . Moohon dapat di cek lapangan atas informasi kami...atas perhatinya kami sampaikan tetima kasih
Disposisi
Kamis, 24 November 2022 - 18:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 25 November 2022 - 14:00 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Rabu, 30 November 2022 - 07:01 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, berikut kami sampaikan hasil sebagai berikut :
1. Kami konfirmasi pelapor melalui telepon bahwa pembelian pertalite dengan gerigent tersebut tidak diperbolehkan menurut aturan.
a. Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
b. Untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.
c. Dalam Permen ESDM 13 2018, menyebutkan bahwa jika mau menjadi sub penyalur dapat mengacu pada Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015. Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya.
2. Kami sarankan jika masih terdapat pembelian dalam gerigen untuk lapor langsung ke PT. Pertamina melalui telepon 135.