Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62874257
Rincian Aduan
LGWP62874257
Selesai
Public
Lampiran
saya salah satu penerima dana pembangunan RTLH dari pemerintah. yg di sampaikan bapak gubernur/pemerintah jawa bantuan tersebut senilai 15juta yg saya heran knpa pas turun hanya 8juta yg berbentuk material. pas bulan juli 2019 pihak desa memberitahukan turun 10juta. dan hari ini bulan oktober 2019 katanya turunan 8juta. di karenakan kena potongan pajak dll. buat bapak gubernur. apakah benar. dana yg dari 15juta. yg sampai ke pihak rakyat miskin hanya 8juta di karenakan kena pajak dll. mohon buat responnya. di karenakan biaya tersebut sangat penting buat keluarga saya buat kedepannya.
Disposisi
Rabu, 16 Oktober 2019 - 14:21 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 17 Oktober 2019 - 09:22 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Akhmad Zunus,
Terimakasih atas laporan yang telah Saudara sampaikan melalui media Laporgub.
Sebagai informasi awal perlu kami sampaikan bahwa :
Pemerintah Prov Jateng telah memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bankeupemdes RTLH dengan sasaran 3 penerima bantuan /desa mulai tahun 2018 dan 2019. Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar Rp. 10 juta / unit rumah (sudah termasuk pajak) bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan Swadaya dari penerima bantuan (termasuk anak dan sanak saudara) , sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
Dalam Hal besaran anggaran Rp. 15 juta seperti yang anda sampaikan, itu tidak benar. Karena program peningkatan RTLH tidak hanya bersumber dari APBD Provinsi namun ada juga yang bersumber dari BSPS APBN, DAK Bidang Perumahan, CSR, dan Baznas, apabila di tempat saudara atau di tempat lain ada informasi mendapat bantuan tidak senilai Rp. 10 juta termasuk pajak, berarti bukan bersumber dar APBD Provinsi.
Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Kamis, 17 Oktober 2019 - 09:23 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Akhmad Zunus,
Terimakasih atas laporan yang telah Saudara sampaikan melalui media Laporgub.
Sebagai informasi awal perlu kami sampaikan bahwa :
Pemerintah Prov Jateng telah memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bankeupemdes RTLH dengan sasaran 3 penerima bantuan /desa mulai tahun 2018 dan 2019. Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar Rp. 10 juta / unit rumah (sudah termasuk pajak) bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan Swadaya dari penerima bantuan (termasuk anak dan sanak saudara) , sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
Dalam Hal besaran anggaran Rp. 15 juta seperti yang anda sampaikan, itu tidak benar. Karena program peningkatan RTLH tidak hanya bersumber dari APBD Provinsi namun ada juga yang bersumber dari BSPS APBN, DAK Bidang Perumahan, CSR, dan Baznas, apabila di tempat saudara atau di tempat lain ada informasi mendapat bantuan tidak senilai Rp. 10 juta termasuk pajak, berarti bukan bersumber dar APBD Provinsi.
Demikian yang dapat kami sampaikan